TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Golkar Markus Nari sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Markus diduga menerima Rp 4 miliar untuk memuluskan pembahasan anggaran proyek e-KTP.
"MN (Markus Nuri) diduga berperan dalam memuluskan atau porses pembahasan penambahan anggaran di DPR yang terungkap dalam fakta persidangan dan pembuktian Irman dan Sugiharto," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, hari ini, Rabu, 19 Juli 2017.
Baca: Sidang E-KTP, Irman: Ade Komarudin Butuh Rp 4 Miliar buat Markus
Irman dan Sugiharto merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, yang kini telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi e-KTP. Saat ini, persidangan keduanya masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut Febri, awalnya Markus yang merupakan anggota Komisi II DPR saat itu meminta uang pada Irman sebanyak 5 miliar rupiah. Namun, dalam realisasinya MN telah menerima Rp 4 miliar.
Markus disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Kasus E-KTP, KPK: Markus Nari Diduga Pengaruhi Miryam S. Haryani
Sebelumnya Markus Nari telah dijerat KPK sebagai tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan dan penuntutan dalam kasus e-KTP. Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
WULAN NOVA S. | RW