Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Baswedan Jajaki Kerjasama Pemasaran ikan dengan Sleman

image-gnews
Gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan tengah berdialog dengan petani, warga, dan mahasiswa di Pasar Ikan Mino Nogotirto, Sleman, 19 Juli 2017. Tempo/Pito Agustin Rudiana.
Gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan tengah berdialog dengan petani, warga, dan mahasiswa di Pasar Ikan Mino Nogotirto, Sleman, 19 Juli 2017. Tempo/Pito Agustin Rudiana.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Gubernur Terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan menjajaki kemungkinan kerjasama pemasaran ikan dan beras dengan para petani di Sleman. Mengingat Sleman merupakan sentra ikan dan beras di wilayah DI Yogyakarta. Sedangkan pasokan beras dan kebutuhan sehari-hari lainnya untuk masyarakat Jakarta lebih banyak dipasok dari Jawa, khususnya Jawa Barat dan sebagian Lampung.

“Selain silaturahmi, kami datang mengeksplorasi untuk mendapatkan potensi kerja sama dengan Sleman,” kata Anies saat berdialog dengan petani, warga, dan mahasiswa di Pasar Ikan Mino Nogotirto, Sleman, Rabu, 19 Juli 2017.

BACA: Anies Baswedan Ogah Mengikuti Gaya Ahok

Anies Baswedan memaparkan, jumlah warga Jakarta yang tercatat telah mempuyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 10,150 juta orang. Sedangkan salah satu permasalahan besar yang dihadapi penduduk Jakarta adalah biaya hidup yang tinggi karena tingginya permintaan, tetapi dengan pasokan kebutuhan yang terbatas. Seperti kebutuhan rumah tinggi, tetapi harga tanah mahal dan jumlah terbatas. Begitu juga dengan konsumsi makanan segar dan air bersih. “Otomatis harga naik,” kata Anies.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Koperasi Jaringan Mitra Perikanan Sleman, Parijo, 38 tahun menjelaskan, koperasinya mengelola lahan pertanian padi yang sekaligus untuk pemeliharaan ikan air tawar atau yang dikenal dengan istilah sistem mina padi. Ikan-ikan tersebut dipelihara di dalam air tawar yang dibuat mengelilingi petak-petak sawah.

BACA:  Anies Baswedan Terinspirasi Tata Kelola Pemerintahan Yogyakarta 

 Ikan-ikan tersebut juga dipelihara dan dipasarkan di Pasar Ikan Mino Nogotirto yang dikelolanya. Warga yang datang bisa membeli dengan cara memancing sendiri maupun mengkonsumsi dalam bentuk matang di warung yang juga disediakan di sana.

Pembudidayaan padi dan ikan itu mendapat pendampingan dari Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pengurus Daerah Muhammadiyah Sleman. “Kami panen padi dan ikannya tiga bulan sekali,” kata Parijo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekali panen ikan sebanyak 1,7 ton atau sekitar 15 ribu ekor. Sedangkan panen padi jenis menthik wangi yang ditanam sebanyak sekitar lima ton per hektare. Padi yang ditanam pun menggunakan pendekatan System of Rice Intensification (SRI) yang sudah banyak ditinggalkan petani.

BACA: Bertemu Lurah hingga Sekda DKI, Anies: Ini untuk Kenalan

 Dalam sistem tersebut, padi yang ditanam bisa dipanen dalam waktu tiga bulan dengan jumlah bulir padi lebih banyak hingga dua kali lipat sistem biasa. “Dan berasnya sehat. Tanpa pestisida,” kata Bupati Sleman Sri Purnomo menambahkan.

Lantaran apabila hama yang menyerang disemprot menggunakan pestisida, justru akan mengakibatkan ikan-ikan yang dikembangbiakkan di sekitar sawah mati.

Untuk produksi beras di Sleman, menurut Sri surplus 108 ribu ton per tahun. Hanya saja untuk produksi ikan air tawar masih kurang karenaa tingkat konsumsi di Sleman dan wilayah DIY tinggi. “Banyak pendatang. Terutama mahasiswa,” kata Sri.

Dari hasil dialog tersebut, Anies mengakui cukup berat apabila mendatangkan ikan-ikan dari Sleman untuk dikirim ke Jakarta. Lantaran kebutuhan ikan di wilayah DIY masih kurang. “Kalau nanti (DIY) sudah tercukupi, kami akan sediakan pasarnya (di Jakarta),” kata Anies Baswedan

PITO AGUSTIN RUDIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

1 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

1 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

1 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?