TEMPO.CO, Jakarta - DPP Partai Golkar menyatakan status tersangka Setya Novanto tidak akan mengubah posisi politik Partai Golkar yang mendukung Pemerintahan Jokowi - Jk. Pernyataan tersebut disampaikan pada Rapat Fraksi Golkar di Gedung DPR RI, Selasa 18 Juli 2017.
"Dengan ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka, tidak mempengaruhi posisi politik partai golkar yaitu memberikan dukungan sepenuhnya kepada pemerintah Jokowi - JK," Kata Idrus Marham, Sekjen DPP Partai Golkar.
Baca juga:
Tunggu Surat Penetapan, Setya Novanto: Saya Menghargai Sikap KPK
Hal ini berarti Partai Golkar tidak akan mengubah keputusan Rapat Pimpinan Nasional (rapimnas) yang mencalonkan Jokowi sebagai Presiden pada Pemilu 2019 yang akan datang. Selain itu, Fraksi Partai Golkar di DPR diharapkan untuk memberikan dukungan kepada kebijakan pemerintah yang ada, termasuk perpu-perpu, seperti misalnya perpu tentang ormas.
"Walaupun tersangka adalah Ketua Umum Partai Golkar, tetapi tidak mengganggu jalan kerja partai," kata Idrus.
Baca pula:
Istana: Proses Hukum Terhadap Setya Novanto Harus Dihormati
Setya Novanto, Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR RI ditetapkannya sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tesebut diungkapkan KPK pada konferensi pers yang dilakukan di Gedung KPK pada Senin, 17 Juli 2017.
Dalam konferensi pers tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dilakukan setelah KPK mendapatkan bukti permulaan. Bukti permulaan ini didapatkan dari banyak bukti yang sudah diajukan di persidangan dua terdakwa e-KTP yakni Irman dan Sugiharto.
Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi pada pengadaan e-KTP. Akibat Kasus ini, negara dirugikan sebanyak Rp 2,1 Triliun.
Keputusan Golkar untuk mendukung pemerintahan Jokowi - JK, dan komitmennya tetap mengusung Jokowi di Pilpres 2019, meskipun Setya Novanto sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka, ditegaskan kembali Sekjen Golkar Idrus Marham. "Partai Golkar taat Rapimnas".
BIANCA ADRIENNAWATI I S. DIAN ANDRYANTO