TEMPO.CO, Padang - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera menahan Setya Novanto. KPK menetapkan Ketua DPR RI ini sebagai sebagai tersangka dalam kasus korupsoi KTP-E.
"KPK harus segera melakukan penahanan agar tidak terjadi perbedaan perlakuan dengan tersangka-tersangka kasus lainnya, karena perbedaan itu jadi alasan DPR untuk angket KPK," ujar Feri yang juga dikenal sebagai aktivis anti korupsi ini kepada Tempo, Senin 17 Juli 2017.
Baca : Setya Novanto Tersangka, KPK Bersiap Jika Ada Gugatan Praperadilan
Selain itu, kata Feri, Setya juga terkenal dengan kelincahannya menghindari pelbagai kasus yang menimpanya. Makanya, KPK harus segera menahan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Menurutnya, ada tiga alasan KPK untuk melakukan penahanan. Yakni kabur, menghilangkan alat bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Jangan sampai lolos karena menghilangkan alat bukti atau kabur," ujar lulusan William and Mary Law School, Virginia, Amerika Serikat itu.
Feri menilai Setya harus mundur dari jabatannya sebaga Ketua DPR. Agar bisa berkonsentrasi terhadap kasus yang sedang menimpanya.
Kata dia, Partai Golkar juga harus menyikapi status hukum Setya dengan bijaksana. Partai berlambang beringin itu harus segera konsilodasi internal dengan menunjuk ketua sementara.
Simak : Setya Novanto Tersangka: Rumah Dinas Sepi, Rumah Pribadi Ramai
"Agar aktivitas organisasi partai tidak terganggu dengan sibuknya SN menangani perkara," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin 17 Juli 2017. Penetapan tersangka ini setelah mencermati fakta persidangan atas terdakwa Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012.
"KPK menetapkan SN (Setya Novanto), anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun," kata Agus Rahardjo.
ANDRI EL FARUQI
Video Terkait:
KPK Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka Korupsi E-KTP