TEMPO.CO, Jakarta - –Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan status barunya itu, menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon Setya Novanto tidak otomatis berhenti menjadi Ketua DPR. Fadli mengingatkan, Setya Novanto baru bisa dihentikan sebagai pimpinan bila ada putusan pengadilan yang inkracht.
“Saya baru dengar berita itu, nanti kami klarifikasi terlebih dahulu,” kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 17 Juli 2017. Pimpinan DPR baru akan mengelar rapat soal kasus Setya Novanto, esok hari.
BACA: Peran Tersangka Setya Novanto Pernah Disebut Jaksa KPK Bulan Lalu
Menurut Fadli, soal berhenti tidaknya Setya Novanto sepenuhnya tergantung putusan pengadilan yang inkracht. Selain itu, Setya Novanto bisa berhenti sebagai ketua jika partainya mengajukan pergantian ke DPR. “Menyangkut pimpinan, tergantung partai atau fraksi,” ucapnya.
Setya Novanto , kata Fadli, tetap bisa menjalankan tugas seperti biasanya. Namun, bila nantinya Setya memutuskan untuk fokus menghadapi kasusnya, maka pimpinan DPR akan rapat untuk menujuk pelaksana tugas ketua DPR. “Bisa saja. Tergantung di rapat pimpinan. Plt kan biasa,” ujar Fadli Zon
Status Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP diumumkan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin petang. Penetapan tersangka ini setelah mencermati fakta persidangan atas terdakwa Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012.
BACA: Jadi Tersangka, Ini 5 Peran Setya Novanto dalam Kasus E-KTP
KPK menilai Setya Novanto menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun. Selain Novanto, ada tiga tersangka lainnya yaitu Irman, Mantan Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto, mantan Penjabat Pembuat Komitmen Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Kedua tersangka sedang dalam proses pengadilan. Tersangka ketiga adalah Andi Narogong, yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Saat berita ini diturunkan, Setya Novanto belum bisa dikonfirmasi. Dikabarkan Setya Novanto akan menggelar jumpa pers di rumah dinasnya malam ini.
AHMAD FAIZ