TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK) Arief Hidayat mendorong pembentukan lembaga peradilan yang menangani sengketa pemilihan langsung kepala daerah (Pilkada). Arief mengingatkan bahwa MK tidak punya kewenangan menangani sengketa pilkada.
"Sebetulnya hakim (MK) berharap pembentuk undang-undang membuat badan perkara Pilkada," kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 14 Juli 2017. Bila melihat amanat dari Undang-Undang Dasar 1945, kata Arief, wewenang MK mengadili perkara tanpa ada sengketa pilkada. Menurut dia, peradilan sengketa Pilkada di MK hanya bersifat transisi.
Baca juga: Arief Hidayat: MK Tak Dimintai Pendapat Soal Perppu Ormas
Hal itu diperkuat juga melalui amanat putusan MK No. 97/PUU-XI/2013. Arief yang terpilih kembali menjadi Ketua MK mengatakan bila ada peradilan khusus Pilkada, kinerja MK akan lebih fokus. Salah satu harapan Arief di periode kedua jabatannya ini ialah ingin mendorong putusan MK makin cepat tanpa mengurangi kualitas putusan perkara.
Arief menuturkan saat ini MK berupaya menyelesaikan perkara secepatnya. Namun hal itu menjadi tantangan, salah satunya karena MK juga menangani perkara sengketa Pilkada. Di sisi lain, bila Hakim Arief menyebut jumlah perkara yang masuk ke MK setiap tahunnya cenderung meningkat. "Mohon dimengerti. Kami mau kualitas putusan meningkat dan perkara cepat selesai," kata dia.
Anggota Komisi Hukum DPR RI Arsul Sani memahami masukan dari Arief Hidayat. Ia mengatakan parlemen mempunyai dua pilihan, yaitu dengan membentuk peradilan khusus Pilkada atau menyerahkannya ke Mahkamah Agung. Namun saat ditanya kapan wacana tersebut bisa terealisasi, ia mengaku tidak tahu. "Saya kira masih ada waktu dua tahun lagi," ucap Arsul.
ADITYA BUDIMAN