TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan pemerintah tidak pernah meminta pendapat ke MK ihwal keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat atau Perppu Ormas. Perppu itu merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
"Tidak pernah (pemerintah meminta pendapat ke MK soal Perppu Ormas)," kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 14 Juli 2017.
Baca juga: Arief Hidayat Kembali Menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi
Rabu kemarin, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Perppu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 itu untuk mengantisipasi kegiatan ormas yang dinilai mengancam eksistensi bangsa dan menimbulkan konflik.
Menkopolhukam Wiranto menyatakan UU Nomor 17 Tahun 2013 dianggap tak relevan sebagai upaya mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie memilih sikap berseberangan dengan pemerintah yang menerbitkan Perppu Ormas. Menurut dia, perlu ada situasi yang darurat untuk mengeluarkan Perppu. "Negara harus mendeklarasikan keadaan darurat dulu untuk mengeluarkan Perppu," kata Jimly.
Menurut Arief Hidayat, hakim MK tidak bisa memberikan pendapat hukum kepada suatu perkara yang berpotensi bermasalah.
ADITYA BUDIMAN