TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, terpilih kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2017-2020. Terpilihnya Arief dalam rapat pleno melalui mekanisme musyawarah mufakat.
"Hakim-hakim memperpanjang kepemimpinan saya," kata Arief saat konferensi pers di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juli 2017.
Baca juga: Ketua MK Tegaskan Institusinya Tak Dapat Diawasi, Sebab...
Dalam rapat tertutup yang berlangsung selama hampir tiga jam itu, Arief mengatakan, musyawarah berjalan dengan terbuka. Sebelum para hakim menentukan ketua, masing-masing memberikan sejumlah masukan, saran, dan kritik kepada ketua selanjutnya. "Memberi masukan dulu, baru dipilih. Saya juga memberi masukan," kata Arief.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2013, proses pemilihan ketua dan wakil ketua dilakukan melalui mekanisme musyawarah secara tertutup. Namun apabila tidak tercapai aklamasi, mekanisme voting dilakukan untuk menentukan ketua.
Ke depan, untuk mencegah terjadinya kasus hukum yang menjerat hakim konstitusi, Arief menuturkan, para hakim diminta saling mengawasi satu sama lain. Ia menyebut hakim konstitusi tidak perlu merasa tersinggung bila mendapat teguran.
Simak pula: Begini Katebelece yang Sebabkan Ketua MK Terjerat Kasus Etik
"Kami sepakat untuk bisa saling tegur. Yang terpenting adalah menjaga marwah institusi Mahkamah Konstitusi," ucap Arief.
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menambahkan, para hakim tidak bisa menjelaskan ke publik dasar atau alasan terpilihnya Arief menjadi ketua. Sebab, hal itu sudah diatur dalam peraturan. Meski demikian, para hakim sebelum mengambil keputusan sudah melakukan evaluasi. "Ini bukan soal prestasi, melainkan goal (tujuan) yang mau kami capai," ucapnya.
Arief Hidayat mulai menjabat Hakim Konstitusi pada 1 April 2013 dan akan memasuki masa pensiun pada 2018. Ia menjabat Wakil Ketua MK periode 2013-2015 dan Ketua MK periode 2015-2017 menggantikan Hamdan Zoelva.
ADITYA BUDIMAN