TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya akan mengirimkan gugatan atau judicial review atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) pada Senin pekan depan ke Mahkamah Konstitusi. Perppu tersebut sebelumnya diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai upaya untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
"Kami melawan melalui pengadilan, kami sedang menyusun draft permohonan uji materil Perppu Ormas kepada Mahkamah Konstitusi," kata Yusril saat konferensi pers di Kantor DPP HTI pada Rabu malam, 12 Juli 2017. Dia menegaskan bahwa HTI akan melawan upaya pembubaran pemerintah melalui jalur hukum. Draf gugatan akan dikirimkan pada Senin, 17 Juli 2017.
Baca: Langkah HTI Hadapi Perppu Ormas yang Diteken Presiden Jokowi
Kata Yusril, ada banyak kejanggalan materil yang tertuang di perppu ormas. Satu di antaranya, ia menyebutkan Pasal 59 Ayat 4 berisi ormas dilarang menganut, menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. Kemudian pada Pasal 82 ditulis sanksi jika melanggar yakni ancaman pidana selama-lamanya seumur hidup.
Bagi dia, aturan itu dibuat secara sepihak oleh rezim Jokowi. Kata Yusril, hal ini adalah bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia. Karena hanya dengan perppu ormas, pemerintah dapat semena-mena membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
"Dulu segala sesuatu harus diputuskan melalui pengadilan, sekarang pemerintah bisa melakukannya sepihak." Padahal, Yusril menganggap, tafsir Pancasila telah dimaknai oleh rezim berkuasa. Ia mencontohkan saat Presiden Soekarno membubarkan Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia yang dianggap tidak sepakat dengan konsep Nasakom (Nasionalis Agamis dan Komunis).
Baca: Jokowi Teken Perppu Ormas, HTI Akan Gelar Demonstrasi
Karena itu, Yusril akan melawan tindakan pemerintah yang dianggap sebagai rezim diktator. Dia juga mendengar ada sejumlah ormas lain, selain HTI, yang akan dibubarkan. Yusril akan membuka komunikasi dengan ormas lain tersebut untuk berkoordinasi mengajukan judicial review ke MK.
Sayangnya Yusril belum mengetahui secara pasti nama-nama ormas lain yang akan dibubarkan. Ada beberapa informasi yang beredar ormas yang akan dibubarkan pemerintah tahun ini jumlahnya 6, termasuk HTI. Namun Yusril belum mengetahui itu.
Sebelumnya, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menegaskan bahwa konsep khilafah bukanlah sebuah ideologi. Khilafah adalah ajaran Islam yang diamalkan manusia. “HTI adalah kelompok dakwah berbadan hukum legal, dan sesuai tujuannya selama ini telah melaksanakan dakwah dengan santun, tertib, serta sesuai prosedur. Tidak ada hukum yang dilanggar, kenapa dibubarkan?” kata dia.
AVIT HIDAYAT | YOHANES PASKALIS