Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Menembak Mati Seorang Penyelundup 1 Ton Sabu dari Cina

image-gnews
Kapolda Metro Jaya, Mochamad Iriawan menunjukkan barang bukti penyeludupan berupa sabu seberat 1 ton. TEMPO/Darma Wijaya
Kapolda Metro Jaya, Mochamad Iriawan menunjukkan barang bukti penyeludupan berupa sabu seberat 1 ton. TEMPO/Darma Wijaya
Iklan

TEMPO.CO, Serang - Aparat kepolisian menggagalkan penyulundupan narkoba jenis sabu seberat satu ton di dermaga Hotel Mandalika, Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 13 Juli 2017.

Dari informasi yang dihimpun, penggerebegan  oleh tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok itu dilakukan setelah mendapat informasi dari Kepolisian Taiwan bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Cina ke wilayah Indonesia.

Setelah mendapat informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan selama dua bulan sejak Juni 2017. Polisi lalu bergerak setelah mengetahui para tersangka yang membawa barang haram tersebut sedang berada di tepi pantai dekat Hotel Mandalika Anyer.

Baca: Polisi Membongkar Penyelundupan Narkoba dari Cina

Dari penangkapan itu, polisi menembak satu tersangka atas nama Lin Ming Hui karena berusaha melawan petugas. Dia merupakan bos sindikat penyelundup sabu dari Taiwan ke Indonesia. Sementara dua orang lainnya yang juga warga negara Taiwan berhasil dibekuk, yakni, Chen Wei Cyuan dan Liao guan Yu. Seorang anggota komplotan,  Hsu Yung Li, berhasil melarikan diri dan  masih dalam pengejaran petugas.

“Yang pasti ditembak mati satu, yang kabur satu. Lin Ming Hui, dia terpaksa dilakukan tindakan tegas. Barang buktinya satu ton. Pelaku mencoba menabrak anggota dengan mobil dan ahirnya kita lumpuhkan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Ajun Komisaris Besar Zaenudin.

Zaenudin menyatakan pengembangan kasus penangkapan satu ton sabu yang berada di wilayah hukum Polda Banten ini sepenuhnya berada di Polda Metro Jaya. “Pengembangan dari Polda Metro. Barang bukti akan dibawa ke Polda Metro,” katanya.

Lihat: Bea Cukai Jawa Tengah Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu

Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yakni 27 kotak berisi sabu yang disimpan di mobil Toyota Innova warna gold, 24 kotak sabu di Toyota Innova warna hitam dan 51 kotak lainnya. Estimasi sabu yang diamankan seberat 1.000 kg atau 1 ton.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pemilik hotel Mandalika. “Kita juga akan kembangkan, akan periksa saksi-saksi, termasuk pemilik Hotel Mandalika ini, kenapa bisa masuk dan sebagainya,”  kata Iriawan.

Menurutnya, nilai sabu seberat satu ton tersebut mencapai Rp 1,5 triliun. “Nilai barang mencapai Rp 1,5 triliun, bisa kita bayangkan berapa juta orang terselamatkan. Barang ini kemungkinan besar peredarannya ke Jakarta karena penangkapan awal di sana,” katanya.

Simak: Polda Metro Jaya Bongkar Kiriman 3,7 Kilogram Narkoba dari Taiwan

Menurut Iriawan, sabu yang diamankan tersebut sudah dibungkus rapih oleh pelaku. “Barang sudah dibungkus dengan rapi dan kemudian bisa dipecah-pecah” ujarnya.

Kapolda Iriawan mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam penangkapan sabu tersebut. “Kita juga berterima kasih kepada kepolisian Banten yang telah membantu kami. Kami akan terus melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba ini,” katanya.

WASI’UL ULUM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

20 jam lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


Sita Aset-aset Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polisi Tunggu Putusan Inkrah Kasus Pencucian Uang Ayahnya

1 hari lalu

Kesatgas dan Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri (kanan) dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa (kiri) menunjukan barang bukti saat rilis Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keteranganya, Polri berhasil menangkap sebanyak 39 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 520 kg sabu, 280, 973 butir ekstasi, uang cash 22 miliar, barang perhiasan mewah senilai 1,82 miliar, kendaraan 20 unit, tanah dan bangunan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sita Aset-aset Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polisi Tunggu Putusan Inkrah Kasus Pencucian Uang Ayahnya

Mabes Polri masih menunggu putusan inkrah pencucian uang Lian Silas, ayah Fredy Pratama untuk menyita aset-aset gembong narkoba itu.


Libatkan Anjing Pelacak dalam Operasi Narkoba di Bakauheni, Polisi Tangkap 8 Tersangka

2 hari lalu

Anjing pelacak khusus mengendus salah satu koper saat melakukan simulasi pendeteksian narkoba saat Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 12 Januari 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Libatkan Anjing Pelacak dalam Operasi Narkoba di Bakauheni, Polisi Tangkap 8 Tersangka

Bareskrim Polri mengerahkan 6 anjing pelacak dalam Operasi Seaport Interdiction di penyeberangan kapal ferry Pelabuhan Bakauheni, Lampung.


Polisi Gelar Razia Narkoba Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Temukan Sabu, Ganja dan Ekstasi

2 hari lalu

Kendaraan pemudik roda dua antre untuk menaiki kapal di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Kamis, 27 April 2023. Dari data ASDP Bakauheni  tercatat total jumlah kendaraan yang melalui Pelabuhan Bakauheni menuju pulau Jawa sebanyak 73.326, dan jumlah penumpang 323.859 orang. ANTARA/Ardiansyah
Polisi Gelar Razia Narkoba Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Temukan Sabu, Ganja dan Ekstasi

Sasaran Operasi Seaport Interdiction ini adalah kendaraan yang melintas menuju penyeberangan kapal ferry Pelabuhan Bakauheni, dengan melacak narkoba.


Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

2 hari lalu

Seorang wanita bekerja di dalam toko ganja, di Khaosan Road, salah satu tempat wisata favorit di Bangkok, Thailand, 29 Maret 2023. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

Rancangan undang-undang pemerintah Thailand yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi akan mendapat persetujuan kabinet akhir bulan ini.


MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

2 hari lalu

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung


Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

3 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkappelaku industri rumahan (home industry) narkotika jenis ekstasi berinisial AI.


Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba LSD, Modus Disamarkan Gambar Kartun

3 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba LSD, Modus Disamarkan Gambar Kartun

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap tersangka pengedar narkoba jenis CC4 atau LSD atas nama NK.


Bareskrim Polri Temukan Jaringan Baru Narkoba Buatan Fredy Pratama di Jawa Tengah

4 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Jendral Mukti Juharsa memberikan keterangan kepada wartawan usai memeriksa Vokalis band Zivilia sebagai saksi jaringan narkoba internasional Freddy Pratama di Bareskrim, pada Kamis, 5 Oktober 2023. TEMPO/Ohan
Bareskrim Polri Temukan Jaringan Baru Narkoba Buatan Fredy Pratama di Jawa Tengah

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menemukan adanya jaringan baru buatan gembong narkoba Fredy Pratama.


Polisi Belum Temukan Keterkaitan Dua Gembong Narkoba Fredy Pratama dan Murtala Ilyas

5 hari lalu

Gembong narkoba, Murtala Ilyas (baju tahanan), saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Belum Temukan Keterkaitan Dua Gembong Narkoba Fredy Pratama dan Murtala Ilyas

Polisi kini sedang menangkapi para anggota dari dua jaringan narkoba transnasional, Fredy Pratama dan Murtala Ilyas.