TEMPO.CO, Jakarta - Nama Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar disebut dalam dakwaan Fahd El Fouz, terdakwa suap pengadaan Al Quran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Fahd El Fouz didakwa menerima suap sebesar Rp 14,39 miliar karena mengatur pemenang tender.
Suap berawal saat Kementerian Agama mendapat dana optimalisasi sebesar Rp 22,855 miliar untuk penggandaan Kitab Suci Al Quran tahun anggaran 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar kala itu meminta Fahd untuk menjadi perantara.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Al Quran, KPK Periksa Priyo Budi Santoso
Fahd lantas menawarkan proyek penggandaan Kitab Suci Al Quran itu pada Abdul Kadir Alaydrus dan Ali Djufrie, pemilik PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, yang setuju dengan syarat harus membayar fee sebesar 15 persen dari pagu anggaran.
"Dalam proses pelelangan pekerjaan penggandaan Kitab Suci Al Quran, Zulkarnaen Djabar mempengaruhi para pejabat di Kemenag," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan terhadap Fahd El Fouz di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.
Jaksa menyebut pada 28 September 2011, Zulkarnaen Djabar memberitahu Nasaruddin Umar bahwa posisi PT Adhi Aksara Abadi Indonesia tergeser ke posisi kedua, sedangkan yang di posisi pertama adalah percetakan milik non-Muslim. Saat itu Nasaruddin masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Simak pula: Korupsi Proyek Al-Quran, KPK: Bukti Fahd Terlibat Paling Jelas
Nasaruddin lantas meminta Zulkarnaen meneruskan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kementerian Agama dan meminta Fahd menemui Ketua Tim ULP, Mashuri untuk menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang proyek.
Akhirnya PT Adhi Aksara Abadi Indonesia pun menjadi pemenang lelang untuk pekerjaan penggandaan sebanyak 653 ribu eksemplar Kitab Suci Al Quran tahun anggaran 2011. Namun dalam pengerjaannya, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia mensubkontrakkan pengadaan sebanyak 200 ribu kepada PT Macanan Jaya Cemerlang.
Bukan kali ini saja, nama Nasaruddin Umar tercantum dalam dakwaan kasus ini. Pada persidangan Senin, 28 Januari 2013, Jaksa Penuntut Umum pada KPK Wiraksajaya menguraikan cerita yang sama soal peran Nasaruddin, saat membacakan dakwaan terhadap Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Pada 30 Mei 2013, Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara, sedangkan putranya divonis 8 tahun penjara.
Lihat juga:
Wakil Menteri Tak Mau Dikaitkan Korupsi Al Quran
Wamen Nasaruddin Terseret di Dakwaan Korupsi Quran
Satu lagi terpidana dalam kasus ini adalah Ahmad Jauhari, mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama yang pada 10 April 2014 divonis hukuman 8 tahun penjara. Dalam persidangan, Jauhari memaparkan keterlibatan atasannya itu. "Nasarudin dan kawan-kawan yang mengatur proyek penggandaan Al Quran," ungkap dia seusai sidang vonis. Ia juga membenarkan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan Nasaruddin ikut bertanggung jawab dalam kasus ini.
Tudingan itu dibantah Nasaruddin kala itu juga. Ia memastikan dirinya tak terlibat dalam korupsi pengadan Al-Quran di Kementerian Agama. "Saya tidak terlibat, saya jangan dibawa-bawa," ujarnya.
MAYA AYU PUSPITASARI