TEMPO.CO, Yogyakarta - Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) menyoroti makin nyamannya para anggota DPRD pasca Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Dengan PP itu, item tunjangan dewan dibuat lebih banyak dan meningkat jumlahnya, sehingga gaji bulanan mereka akan semakin naik meski alasannya akan disesuaikan kemampuan daerah,” ujar aktivis JCW Baharuddin Kamba, Kamis, 13 Juli 2017 menanggapi kenaikan gaji anggota DPRD tanpa melihat kinerja anggota dewan.
Baca juga:
Gaji Anggota DPRD Boyolali Diklaim Tertinggi Se-Indonesia
Kamba menyebut ada yang patut dicermati dan diketahui publik terkait PP baru yang telah menggantikan PP lama nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Prokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD itu.
Seperti adanya tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan juga tunjangan komunikasi intensif yang diberikan setiap bulan. Selain itu ada pula tunjangan reses yang kini akan diberikan tiap kali masa kunjungan ke daerah pemilihan atau konstituen. Para anggota DPRD melalui PP baru ini juga tetap mendapatkan tujangan rumah dinas dan tunjangan transportasi.
Baca pula:
Gaji ke-13 Tahun 2017 Anggota DPRD Bojonegoro Cair Kamis Ini
Kamba menilai PP baru yang mengatur kenaikan gaji dewan ini sangat bertentangan dengan realitas di lapangan bahwa tidak sedikit anggota DPRD yang terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti terakhir anggota dewan Mojokerto Jawa Timur. “Tingkat kehadiran dewan saat proses penyelesaian produk peraturan daerah tak pernah maksimal, selalu meleset dari target yang mereka buat sendiri dengan berbagai alasan,” ujarnya.
Kamba menyesalkan karena Presiden Jokowi seharusnya sebelum menerbitkan PP baru terkait dengan kenaikan tunjangan dewan, juga memperhatikan kinerja dewan khususnya di daerah.
Pelaksana tugas Sekretaris DPRD DIY Benny Suharsono menuturkan belum bisa menjabarkan detil berapa persentase kenaikan gaji anggota dewan setelah terbitnya PP baru itu.
“Baru diagendakan akan dibahas oleh panitia khusus soal berapa besaran kenaikan per item tunjangan itu disesuaikan kemampuan daerah, dari situ akan diketahui dan didapatkan hasilnya,” ujar Benny.
Namun, Benny menuturkan, jika mengacu PP lama, DPRD DIY termasuk cluster daerah dengan perhitungan yang kemampuan daerahnya tinggi (A). Soal perhitungan kemampuan daerah ini akan diputuskan kementerian dalam negeri melalui peraturan menteri dalam negeri.
“Untuk menghitung kenaikan tunjangan kami tunggu permendagri, masuk cluster apa, rendah, sedang atau tinggi,” ujarnya.
Catatan Tempo, tahun 2016 lalu, gaji anggota DPRD DIY yang diterima berkisar Rp 40 juta per bulan. Komponen gaji itu meliputi tunjangan perumahan Rp 17,9 juta (belum potong pajak), tunjangan komunikasi Rp 9 juta, gaji pokok Rp 2,5 juta, honor-honor alat kelengkapan Dewan Rp 1,5 juta, transportasi sekali jalan Rp 200 ribu, dan lumpsum perjalanan dalam sehari Rp 2 juta. Belum termasuk saat mereka mendapat honor ketika menjadi panitia khusus raperda.
PRIBADI WICAKSONO