Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Didik Rachbini Sarankan Kaji 3 Kelompok Perundang-undangan

image-gnews
Didik Rachbini Sarankan Kaji 3 Kelompok Perundang-undangan
Didik Rachbini Sarankan Kaji 3 Kelompok Perundang-undangan
Iklan

INFO NASIONAL - Sistem Ekonomi Pancasila bisa diwujudkan dengan membuat, mengkaji, dan menata ulang tiga kelompok bidang perundang-undangan, yaitu perundang-undangan bidang pengelolaan sumber daya alam, pengembangan sumber daya manusia, serta ketatalaksanaan dunia usaha. Demikian dikatakan anggota Lembaga Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Ketua Steering Comitte Didik J Rachbini ketika menyampaikan makalah utama Lembaga Pengkajian MPR dalam simposium nasional bertema “Sistem Perekonomian untuk mewujudkan kesejahteraan sosial Sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017.

Didik mengatakan Lembaga Pengkajian MPR mendapat tugas mengkaji ekonomi konstitusi, yaitu pasal-pasal ekonomi yang harus dikaji dan ditinjau implementasinya. Melakukan kajian itu, Lembaga Pengkajian telah melakukan serangkaian kegiatan, di antaranya diskusi intenal, dialog pakar, forum group discussion bekerja sama dengan perguruan tinggi, round table discussion, juga simposium nasional.

Ia menyebutkan salah satu pernyataan mantan Wakil Presiden Boediono dalam salah satu diskusi dengan Lembaga Pengkajian bahwa apa yang dirumuskan dalam konstitusi oleh pendiri bangsa ini kiranya cukup menjadi landasan. “Rumusan konstitusi sudah baik. Permasalahannya adalah di dalam penjabaran konstitusi tersebut dan proses pembuatan undang-undang yang konsisten,” ujarnya.

Lembaga Pengkajian, kata Didik, menemukan sedikitnya delapan aspek dalam konstitusi yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial. Di antaranya, Pasal 1 ayat 2, Pasal 11 ayat 2, Pasal 23 ayat 1, Pasal 27 ayat 2, Pasal 28H ayat 1, Pasal 33 ayat 3, Pasal 33, serta Pasal 34. “Kesimpulannya ekonomi konstitusi sangat bernas dengan pesan-pesan kesejahteraan,” ucapnya.

Namun faktanya dilihat dari Economic Islamicity Index yang mengukur keadilan ekonomi, kesejahteraan dan kesempatan kerja, serta penerapan praktik ekonomi dan finansial yang islami, Indonesia berada pada urutan ke-104 dari 208 negara. Dilihat dari Social Progress Index 2014 yang mengukur pemenuhan kebutuhan pokok manusia, fondasi bagi well being, dan kesempatan (oportunitas), Indonesia berada pada urutan ke-88 dari 132 negara.

“Sudah sejak beberapa dasawarsa, sebesar 80 persen GDP (Gross Domestic Product) dihasilkan Jawa-Sumatera dengan sisanya pulau Indonesia lainnya. Kondisi infrastruktur ekonomi juga fasilitas pengembangan sosial lebih tersedia di Jawa-Sumatera. Ketimpangan pembangunan ini telah memicu sengketa antardaerah dengan pusat dan belum terkendali penuh hingga kini,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, sejak beberapa tahun terakhir, kesenjangan sosial tercermin dari tingginya gini coefficient sekitar 0,4. Sedangkan indeks gini untuk pemilikan aset, terutama tanah sangat timpang, yakni sekitar 0,67-0,7. Indikator-indikator itu menunjukkan ekonomi Pancasila belum terwujud.

“Untuk mewujudkan ekonomi Pancasila, peran negara adalah menata kembali, mengkaji, dan mengoreksi undang-undang. Lembaga Pengkajian sudah melihat banyak sekali undang-undang yang mengacu pada Pasal 33, tapi sejatinya bertentangan dengan UUD tersebut,” ujarnya.

Untuk ke depan, Lembaga Pengkajian menyarankan mengkaji tiga kelompok perundang-undangan. Pertama, perundang-undangan bidang pengelolaan sumber daya alam. Kedua, perundang-undangan di bidang pengembangan sumber daya manusia. Ketiga, perundang-undangan di bidang ketatalaksanaan dunia usaha.

Didik mencontohkan di antaranya undang-undang penataan ruang, reforma agraria, pengelolaan sumber daya mineral, pengaturan bidang kehutanan, serta pengembangan sumber daya manusia (pendidikan, kesehatan, buruh, persaingan usaha, dan industri).  (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

3 menit lalu

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.


Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Kader PP dalam Pemilu Legislatif 2024

1 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Kader PP dalam Pemilu Legislatif 2024

Bambang Soesatyo mengapresiasi keberhasilan para kader Pemuda Pancasila yang terpilih sebagai anggota legislatif, baik sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota


Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

3 hari lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Bambang Soesatyo mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersabar sekaligus menahan diri dalam menyikapi apapun hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024.


Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

3 hari lalu

Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

Bambang Soesatyo dan keluarga berterima kasih atas doa restu dan kehadiran para tamu undangan dalam resepsi pernikahan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Cacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla).


Bamsoet Resmikan Sirkuit Gokart Electric Tercepat Pertama di Indonesia

5 hari lalu

Bamsoet Resmikan Sirkuit Gokart Electric Tercepat Pertama di Indonesia

Bambang Soesatyo meresmikan Barcode Gokart Electric di Mall of Indonesia (MOI).


Bamsoet Sebut Keluarga Besar Anak Kolong Berharap Kepada Prabowo

12 hari lalu

Bamsoet Sebut Keluarga Besar Anak Kolong Berharap Kepada Prabowo

Bamsoet mengatakan, keluarga besar Anak Kolong atau anak asrama putra/putri TNI-Polri, menaruh harapan besar kepada Prabowo Subianto sebagai kandidat terpilih di Pilpres 2024


Bamsoet Harap Kabinet Baru Pemerintahan Diisi Figur Kompeten

12 hari lalu

Bamsoet Harap Kabinet Baru Pemerintahan Diisi Figur Kompeten

Bamsoet menegaskan, kabinet mendatang harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi, berintegritas, dan memiliki loyalitas yang tinggi.


Bamsoet Dorong Seluruh Partai Politik Rekonsiliasi dalam Koalisi Pemerintahan Prabowo

12 hari lalu

Bamsoet Dorong Seluruh Partai Politik Rekonsiliasi dalam Koalisi Pemerintahan Prabowo

Bamsoet memberikan apresiasi atas pertemuan Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar -Mahfud, Arsjad Rasjid dengan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, saat open house di kediaman Rosan Roeslani.


Ketua MPR RI Bamsoet Gelar Open House Idul Fitri

13 hari lalu

Ketua MPR RI Bamsoet Gelar Open House Idul Fitri

Bambang Soesatyo dan keluarga menyelenggarakan open house sekaligus halal bihalal Idul Fitri 2024.


Bamsoet: SOKSI Apresiasi Arilangga dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran

18 hari lalu

Bamsoet: SOKSI Apresiasi Arilangga dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bambang Soesatyo mengatakan SOKSI mangapresiasi Kepemimpinan Airlangga Hartarto yang berhasil mendongkrak perolehan kursi Partai Golkar di DPR RI dan siap kawal kepemimpinan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan wakil presiden 2024-2029.