Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jusuf Kalla Buka Simposium Nasional MPR  

image-gnews
Jusuf Kalla Buka Simposium Nasional MPR
Jusuf Kalla Buka Simposium Nasional MPR
Iklan

INFO NASIONAL - Lembaga Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar Simposium Nasional bertajuk “Sistem Perekonomian Nasional untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Berdasarkan UUD 1945” di Gedung Nusantara IV, Kompleks MPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017. Hadir dalam acara tersebut Wakil Presiden Jusuf Kalla yang didaulat membuka secara resmi simposium didampingi Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta, pimpinan fraksi dan kelompok anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di MPR, para pimpinan badan MPR, para pimpinan Lembaga Pengkajian MPR, pimpinan komisi DPR, serta pimpinan Komite DPD.

Dalam sambutannya, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan sangat mengapresiasi pimpinan Lembaga Pengkajian MPR yang menginisiasi penyelenggaraan simposium. Ia juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Jusuf Kalla yang telah bersedia hadir dan membuka simposium. “Penyelenggaraan simposium ini sangat luar biasa. Saya sungguh memandang temanya sangat penting karena terkait dengan hajat hidup orang banyak dan kepentingan kita bersama. Saya melihat, kegiatan simposium ini merupakan upaya yang sangat tepat di tengah kondisi bangsa kita sekarang ini tengah menghadapi berbagai persoalan, khususnya terkait dengan masalah kesenjangan di tengah-tengah masyarakat, baik kesenjangan ekonomi, keadilan sosial, maupun kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Zulkifli mengatakan sebagai rumah rakyat Indonesia, MPR kedatangan berbagai elemen masyarakat yang menyampaikan banyaknya ketimpangan kesejahteraan dan pengelolaan sumber daya alam.  Semua itu fakta dan sangat nyata, terutama soal lahan. Sebagai contoh, ada daerah yang wilayahnya sangat luas dengan kekayaan alam sangat besar, tapi tidak berpengaruh pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.

Sebab, daerah tersebut lahannya banyak dikuasai segelintir orang yang memiliki kekuatan finansial sangat besar. Oknum kepala daerah pun berperan di dalamnya. “Semestinya, sebagian besar lahan dikuasai rakyat untuk digunakan di bidang perekonomian, seperti pertanian, perkebunan, serta peternakan, sehingga jika terjadi kenaikan harga komoditas, akan terdampak langsung pada rakyat dan kesejahteraan otomatis akan naik.  Jika ini dibiarkan terus menerus, bangsa ini patut mempertanyakan keberadaan Pasal 33 (UUD NRI Tahun 1945).  Seperti itulah kebanyakan rakyat mengadu,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zulkifli menjelaskan, sistem perekonomian nasional yang ber-Pancasila harus berbicara dan terimplementasi. Menurut Zulkifli, secara yuridis konstitusional, perihal perekonomian nasional sebenarnya sudah diatur secara tegas dalam konstitusi Indonesia, yakni di Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, yang merupakan perwujudan dari sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan merupakan perwujudan dari pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Pasal tersebut serta pembukaan UUD sangat jelas bunyinya, yakni semangat menuju kemakmuran bersama. Pada Pasal 33 jelas mengatakan usaha disusun sebagai usaha bersama, gotong royong, juga kebersamaan. Demokrasi Pancasila seharusnya melahirkan keadilan dan kesejahteraan bersama. “Patut digaris bawahi bahwa pembahasan soal kesenjangan ini bukan menyalahkan siapa-siapa, termasuk menyalahkan pemerintahan sekarang. Masalah ini memang merupakan permasalahan lama dan sekarang menjadi masalah yang harus kita hadapi bersama,” katanya.

Zulkifli berharap hasil simposium ini dapat menjadi bahan dan masukan MPR dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya sesuai amanat Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), yakni mengkaji sistem ketatanegaraan, konstitusi, serta pelaksanaannya. (*)                    

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.