TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila Try Sutrisno mengapresiasi ketegasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Kemsyarakatan (Perppu Ormas) yang baru diterbitkan pemerintah. Menurutnya, tidak bisa aturan yang berfungsi menindak ormas anti-Pancasila itu tidak tegas.
"Niatnya (Perppu) itu dikeluarkan untuk membubarkan ormas yang anti-Pancasila. Itu harus betul-betul tegas," ujar Try saat dimintai tanggapan di kantor Kementerian Sekretaris Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 12 Juli 2017.
Baca: Wiranto Umumkan Penerbitan Perppu 2/2017 tentang Ormas
Sebagaimana diketahui, pemerintah secara resmi telah menerbitkan Perppu No.2 Tahun 2017 tentang Ormas. Perppu itu keluar sebagai respon terhadap ancaman ormas-ormas radikal dan anti-Pancasila di Indonesia.
Adapun salah satu tujuan utama dari penerbitan Perppu itu adalah mempersingkat proses penindakan terhadap ormas-ormas radikal atau anti-Pancasila. Hal itu ditunjukkan lewat penghapusan tahap-tahap peringatan kepada ormas dan menggantinya dengan pemberian sanksi pidana secara langsung apabila memenuhi kategori ormas terlarang.
Simak: Wiranto Sebutkan Sederet Pertimbangan Terbitkan Perppu Ormas
Salah satu ormas yang sudah santer akan dibubarkan lewat aturan baru ini adalah Hizbut Tahrir Indonesia. Namun, ormas yang ingin membangun kekhalifahan di Indonesia itu mengklaim siap melakukan perlawan atas penerbitan aturan yang dirasa kelewat tegas tersebut.
Try menuturkan Perppu harus tegas karena organisasi yang menentang Pancasila tidak memiliki hak untuk berada di Indonesia. Bahkan, ia menyatakan bahwa ormas tersebut tidak memiliki hak untuk hidup. "Tidak punya hak hidup di sini. Intinya, saya mendukung Perppu itu dilaksanakan," ujarnya.
Lihat: Perppu Pembubaran Ormas, Jaksa Agung: Mustahil Melalui Pengadilan
Kalaupun nanti ormas anti-Pancasila tersebut melawan, misalnya mengajukan gugatan, Try Sutrisno meminta pemerintah tak takut. Selama payung hukum jelas, kata dia, tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
"Silakan saja kalau ada yang coba-coba (melawan), tapi yang penting pemerintah tegas mengeluarkan sikap (di Perppu). Itu tugas pemerintah untuk mengamankan negara dan bangsa ini," ujar mantan Wakil Presiden Indonesia di era almarhum Mantan Presiden Soeharto itu.
ISTMAN MP