TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah tidak gentar atas ancaman dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang hendak menggugat Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.
"(Perppu) ini adalah prinsip negara. Kami tidak boleh kalah terhadap organisasi apapun yang bertentangan dengan ideologi negara," ujar Tjahjo Kumolo saat dimintai tanggapan di Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017.
Baca juga: Tjahjo Kumolo Minta Kepala Daerah Tindak Ormas Anti-Pancasila
Sebagaimana diketahui, Pemerintah secara resmi mengumumkan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada Rabu, 12 Juli 2017. Perppu itu keluar sebagai respons terhadap keberadaan ormas-ormas radikal dan anti Pancasila di Indonesia.
Pemerintah menyebut Perppu 2/2017 tersebut bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap kebebasan berorganisasi. Sebaliknya, menurut pemerintah, peraturan yang dipicu wacana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia tersebut adalah aturan untuk menjaga persatuan dan kesatuan di Indonesia.
Menteri Tjahjo melanjutkan, dirinya berharap ormas tidak benar-benar berniat untuk melawan Perppu yang baru saja diumumkan penerbitannya itu. Ia menyarankan ormas-ormas yang ada untuk taat kepada aturan yang ada, prinsip Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.
Simak pula: Mendagri Tjahjo Setuju Revisi Undang-Undang Ormas
"Itu harga mati," ujar Tjahjo Kumolo sambil menambahkan bahwa Perppu dikeluarkan untuk mempercepat proses pembubaran ormas-ormas anti Pancasila. Dalam Perppu 2/2017 tersebut, Menteri Dalam Negeri merupakan pihak yang berhak memberi sanksi administratif bagi ormas yang melanggar.
ISTMAN MP