TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Sugiharto tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017. Isak tangis Sugiharto terdengar saat ia meminta maaf kepada keluarganya.
"Saya meminta maaf kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia, serta semua jajaran Kementerian, khususnya Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tempat saya bekerja," kata Sugiharto saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.
Baca:
Korupsi E-KTP, Irman dan Sugiharto Dituntut 7 Tahun dan 5 Tahun
Sugiharto melanjutkan, "Kepada keluarga saya." Kemudian suaranya tercekat. Ia diam cukup lama. "Terima kasih atas dukungan keluarga saya, khususnya istri, anak, cucu saya," ucapnya sambil terisak. Suaranya tersendat-sendat.
Sugiharto mengatakan menyesal karena keluarganya harus menanggung malu akibat perbuatan yang ia lakukan. "Saya merasa berdosa. Saya berjanji tidak akan mengulangi kejadian ini," kata mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ini.
Kepada majelis hakim, terdakwa korupsi e-KTP, Sugiharto meminta diberi hukuman seringan-ringannya. Sebab, selama ini ia telah berupaya membantu KPK membongkar kasus megakorupsi yang telah menelan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun ini. Ia juga memohon permintaannya sebagai justice collaborator dikabulkan.
Baca juga:
E-KTP, KPK Kabulkan Irman dan Sugiharto Jadi Justice Collaborator
"Dengan penuh kesadaran dan penyesalan yang mendalam saya persilakan Yang Mulia mempertimbangkan hati nurani saya sepenuhnya," kata Sugiharto. Ia menyatakan akan menerima dengan lapang dada dan ikhlas apa pun keputusan majelis hakim.
Selain itu, Sugiharto menyampaikan permintaan maaf kepada penyidik dan jaksa penuntut umum KPK yang merasa tidak puas dengan keterangannya. "Tapi itulah kemampuan maksimal saya, apa yang saya ketahui, dengar, dan rasakan," katanya.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK meminta majelis hakim menghukum Sugiharto 5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Sugiharto membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta.
Menurut jaksa, Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
MAYA AYU PUSPITASARI