Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendikbud: Tidak Ada Lagi Kekerasan di Sekolah

image-gnews
Kemendikbud menegaskan tidak ada lagi tindak kekerasan dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) sejak hari pertama di awal tahun pelajaran.
Kemendikbud menegaskan tidak ada lagi tindak kekerasan dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) sejak hari pertama di awal tahun pelajaran.
Iklan

INFO NASIONAL - Kekerasan kerap terjadi dalam masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS). Mencegah kejadian serupa terulang di awal tahun pelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Permendikbud No.18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yang mengatur berbagai aktivitas yang dianjurkan dan yang dilarang.

Salah satu aturannya, sekolah dilarang melibatkan alumni dan siswa senior (kakak kelas), siswa baru wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah dan juga pelarangan sistem perpeloncoan juga tindakan kekerasan lainnya. Maklum, masa awal tahun pelajaran sering terjadi tindakan peloncoan dan kekerasan kepada siswa baru, meski jumlahnya semakin menyurut.

Meski demikian, masa PLS ini juga masih dibayangi pengaduan masyarakat atas pelanggaran dalam penerimaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurut Direktorat Jenderal Dikdasmen Hamid Muhammad, sampai hari ini sudah terdata 250 pengaduan terkait penerimaan murid baru, terutama terkait sistem zonasi.

Sistem zona ini tertuang dalam Permendikbud No.17 dan masih terus diberlakukan selama kebijakan ini tidak dicabut. Kenyataan, sistem zonasi ini memberi kesempatan orang tidak mampu untuk masuk sekolah favorit.

Sistem ini memberikan tiga kategori, yaitu 90 persen siswa yang dekat dengan sekolah, dari prosentase ini diberikan 20 persen bagi anak miskin, lalu 5 persen jalur akademik di luar zona atau kasus khusus pindahan, seperti anak guru atau Polri dan TNi yang sering berpindah tugas.

"Jika jumlah siswa, usia, nilai, dan prestasi akademik tidak masuk pada sekolah pilihan pertama maka harus diberi solusi di sekolah pilihan ke dua. Sehiggga sistem zonasi ini tidak menutup kemungkinan tidak diterima," ujar Hamid.

Langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan evaluasi bersama seluruh kepala dinas dalam menghasilkan kualitas sekolah yang terbaik agar tidak terjadi penyebaran sekolah unggulan di satu kota tertentu, tapi berdasarkan zona wilayah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ke depannya, tiap zona harus ada sekolah unggulan. Jadi kami melakukan intervensi dalam pembangunan fisik bangunan dan penyebaran guru terbaik. Nantinya, guru terbaik tidak akan berkumpul di satu sekolah tapi kita sebar ke sekolah lain agar terjadi pemerataan," jelas Hamid di Jakarta, Selasa, 11 Juli 2017.

Sementara itu, Inspektorat Jenderal Kemendikbud Daryanto mengatakan, pengaduan yang masuk dikoordinasikan dengan Ombudsmen. Seperti orangtua yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) palsu --agar anaknya bisa diterima di sekolah negeri-- jika terbukti salah maka anak tersebut harus dikeluarkan dari sekolah. Ke depannya, SKTM ini merujuk pada Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Kesehatan Sosial.

"Seharusnya hal ini bisa dilakukan di awal karena kami mempertimbangkan juga unsur psikologis. Karena kalau terbukti menggunakan SKTM bodong maka anak ini terkesan dikeluarkan dari sekolah dan itu berdampak buruk bagi sang anak. Ini rentan sekali," ujar Daryanto.

Kasus lainnya, ada anak miskin tapi dia pindah dalam arti menumpang ke rumah tantenya yang mampu lalu diadukan oleh tetangganya. Kalau tidak dilakukan investigasi bahwa anak ini memang betul miskin, dikuatirkan anak ini tidak mendapat kesempatan bersekolah.

"Namun untuk kasus pungutan liar yang terjadi di wilayah Sumatera Selatan, bahwa ada sekolah yang memungut infak jutaan rupiah kepada orangtua murid, kami sudah mengirimkan tim investigasi. Jika terbukti melanggar maka kepala sekolah tersebut bisa dipecat atau dinonaktifkan," ujarnya.

Tentunya, langkah Kemendikbud ini dilakukan agar tidak terjadi diskriminasi dalam pendidikan dan terwujudnya pemerataan pendidikan bagi semua anak.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.