TEMPO.CO, Jakarta -Pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK selama ini lebih mementingkan penindakan ketimbang pencegahan korupsi. Sehingga kinerja KPK dalam pencegahan dinilai tidak berhasil. Hal tersebut disampaikannya di depan Pansus Hak Angket KPK.
“Dan itu tidak terjadi, memang KPK gagal dalam pencegahan,” katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Panitia Khusus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2017.
Baca juga:
Program Pencegahan KPK Pantau Pelaku Usaha di 8 Provinsi
Ketua tim pemerintah dalam penyusunan Undang-Undang tentang KPK ini menjelaskan mulanya KPK hanya memiliki fungsi koordinasi dan supervisi saja. Namun ditambahkan fungsi pencegahan sehubungan dengan dibubarkannya Komisi Pengawas Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). “Tapi dalam kinerjanya, berdasarkan pengamatan saya, KPK tidak bisa menjalankan kewenangan supervisi maupun pencegahan,” ujarnya.
Menurut dia, pimpinan KPK seharusnya paham bagaimana cara kerja sama antara pencegahan dan penindakan. Pola pikir pencegahan lebih dahulu baru penindakan harus diubah. Penindakan, kata dia, harus disusul dengan pencegahan.
Baca pula:
Direktur SMRC: Arah Pansus Hak Angket KPK Tidak Jelas
“Ketika KPK menangani perkara-perkara katakanlah Hambalang, Century, dan lainnya dengan penindakan, seharusnya ketika itu KPK menggunakan fungsi kordinasi dan supervisinya secara terus-menerus kepada kementerian atau lembaga sehingga dia tidak melakukan tindak pidana korupsi lagi. Itu seharusnya,” ucapnya.
Namun, kata Romli, pimpinan KPK terlihat tidak paham hubungan antara satu tugas dengan tugas yang lainnya itu. “Bahasa saya gagal strategi pencegahan. Lebih utamakan penindakan tapi itu pun ada masalah di dalam cara KPK menangani perkara,” kata dia.
Simak:
Hak Angket KPK, Direktur PUSaKO Minta Yusril Ihza Pahami UU MD3
Romli diundang hadir oleh panitia angket untuk dimintai pendapatnya seputar kedudukan kpk dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Selain Romli, panitia angket menghadirkan pula ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara, Muhammad Sholehuddin.
Panitia angket sebelumnya telah meminta keterangan dari pakar tata negara, Yusril Ihza Mahendra, tentang kedudukan KPK dalam sistem tata negara Indonesia, kemarin. Pada kesempatan itu Yusril berpendapat bahwa DPR bisa menggulirkan hak angket untuk KPK.
Silakan baca:
Ini Alasan Pansus Hak Angket KPK Tolak Hadirkan Pakar Anti-Angket
Wakil Ketua Panitia Hak Angket, Dossy Iskandar, dalam mengundang para pakar pihaknya tidak melihat mana yang pro terhadap hak angket dan aman yang tidak. Menurut dia, pakar dipilih atas dasar keilmuan dan kajian akademis yang dimiliki. “Jadi tidak ada yang pro dan kontra. Masa DPR bicara pro dan kontra,” tuturnya.
AHMAD FAIZ