TEMPO.CO, Padang -Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai pendapat Yusril Ihza Mahendra tentang bisanya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia membuat panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keliru. Sebab, DPR telah menyalahi mekanisme pembentukan hak angket yang telah diatur dalam Undang-Undang MD3.
"Yusril Ihza Mahendra tidak membaca pasal 199 ayat (3) Undang-Undang MD3 soal mekanisme voting agar usul hak angket dapat menjadi hak angket. Ketentuan itu kan tidak dijalankan," ujar Feri Amsari, Selasa, 11 Juli 2017.
Baca juga:
Yusril: Pansus Angket KPK Tak Perlu Hiraukan Penolakan Guru Besar
Feri juga membantah pendapat Yusril yang menyatakan KPK menjadi bagian dari lembaga eksekutif. Kata dia, KPK sebagai lembaga independen merupakan quasi yudikatif. Sesuai dengan teori dan pemahaman terhadap Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945.
"Pandangan Yusril itu memang sudah ketinggalan zaman yang menempatkan lembaga independen sebagai bagian dari eksekutif. Padahal kalau lebih banyak membaca harus diketahui bahwa KPK adalah quasi judikatif, bukan quasi eksekutif," ujar lulusan William and Mary Law School, Virginia, Amerika Serikat itu.
Baca pula:
Yusril: Jika KPK Menolak Pansus Angket, Bisa Gugat ke Pengadilan
Sebelumnya, Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat Dewan Perwakilan Rakyat dapat menggulirkan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebabnya, menurut Yusril, KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"KPK dibentuk dengan undang-undang, maka untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang itu, DPR dapat melakukan angket terhadap KPK," kata Yusril dalam rapat dengar pendapat bersama Pansus Hak Angket KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 10 Juli 2017.
Simak:
Pukat UGM: Logika Yusril Soal Hak Angket DPR ke KPK Kacau
Yusril Ihza Mahendra berujar KPK bukan lembaga legislatif karena tidak berwenang membuat perundang-undangan. KPK, kata dia, adalah komisi tindak pidana korupsi untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi. Ia Tugas itu menunjukkan KPK menjadi bagian dari lembaga eksekutif.
ANDRI EL FARUQI