TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan akan tetap berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembuatan peraturan KPU. Namun konsultasi itu, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, menjadi tidak mengikat.
"Bisa saja terjadi perbedaan pendapat, maka, kalau KPU meyakini pendapatnya itu sesuai dengan ketentuan, kami akan jalankan itu," ujar Arief di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 11 Juli 2017.
Baca: Pilkada Serentak, Partisipasi Belum Sesuai Ekspektasi KPU
Arief menjelaskan pengaturan rapat konsultasi dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah berbeda dengan pengaturan rapat dengar pendapat yang diatur dalam UU MD3. Sebab, peraturan KPU adalah peraturan spesifik yang diatur di bawah Undang-Undang Pilkada. "Kalau di UU MD3, itu hal umum, dilaksanakan sesuai fungsi DPR," ujarnya.
Sementara itu, menurut Arief, pembuatan PKPU adalah kewenangan yang spesifik yang diatur dalam UU Pilkada. "Dalam putusan konstitusi sudah dinyatakan artinya khusus bahas soal PKPU, kita gunakan UU Pilkada ini," ujarnya. Jadi, kata Arief, tak ada kaitan antara penyusunan PKPU dengan Rapat Dengar Pendapat yang diatur dalam UU MD3.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum atas Pasal 9 ayat (a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dengan putusan ini, hasil rapat konsultasi KPU dengan DPR dan pemerintah tidak bersifat mengikat.
Baca juga: Alasan KPU Minta RUU Penyelenggaraan Pemilu Segera Disahkan
MK juga menyatakan frasa 'yang keputusannya bersifat mengikat' dalam Pasal 9 ayat (a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi keputusan MK tersebut, Arief Budiman menyatakan akan tetap berkonsultasi dengan Dewan dalam penyusunan PKPU. "Tapi rekomendasi kesimpulan dan putusan tidak mengikat," ujar dia.
ARKHELAUS W.