TEMPO.CO, Yogyakarta - Sebuah aksi syuting program reality show yang mengambil tempat di situs cagar budaya Keraton Yogyakarta, yakni Plengkung Nirboyo atau Plengkung Gading mendadak viral, Selasa 11 Juli 2017.
Di sela syuting tersebut tampak pemain pria reality show terekam kamera warga sedang menaiki bagian bangunan salah satu situs bersejarah di Yogyakarta itu, lalu menuruni situs tidak melalui anak tangga yang tersedia melainkan dari bagian pegangannya.
Baca juga:
Portugal Bantu Rawat Peninggalan Bersejarah di Yogyakarta
Aksi itu kemudian viral setelah diunggah melalui akun instagram @lambe_turah dan mendapat kritik dari akun putri Raja Keraton Sultan Hamengku Buwono X, @gkrbendara.
"Seharusnya memang nggak perlu terjadi sampai harus menginjak bangunan itu, bagaimanapun itu situs cagar budaya dan warga sini sangat menghormatinya," ujar Sekretaris RW 05 kampung Patehan Kecamatan Keraton, Rifki Listianto saat ditemui di rumahnya yang berada dekat situs Plengkung Gading itu.
Plengkung Gading atau pintu masuk gerbang keraton dari sisi selatan, merupakan salah satu dari lima plengkung yang masih terjaga bentuk aslinya. Plengkung ini letaknya ada di selatan Alun-Alun Kidul dan kepercayaannya plengkung ini dilarang dilewati oleh Raja Keraton yang masih bertahta. Hanya raja yang telah wafat saja yang diijinkan melewati plungkung ini.
Baca pula:
Kabar Kedatangan Obama di Yogyakarta, Sultan Tunggu Kepastian
Rifky yang juga anggota DPRD Kota Yogyakarta itu menuturkan biasanya saat ada syuting di komplek itu, sifatnya hanya pemberitahuan pada warga sekitar. Misalnya untuk membantu kelancaran parkir kendaaraan para kru dan lainnya. Namun kali ini, pihaknya tak mengetahui ada pemberitahuan.
"Dulu situs itu di bagian atasnya sering dipakai tempat berbuat mesum sebelum diberi lampu penerangan, sehingga warga sini memang sangat menjaga situs itu," ujarnya.
Rifky menuturkan, jikalau ada yang sering bermain panjat panjatan di area situs itu, selama ini hanyalah anak kecil sehingga warga tak terlalu mempersoalkan dan hanya mengingatkan.
Plengkung Gading sendiri telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Yogyakarta. BPCB juga memasang papan di area situs itu yang isinya dilarang merusak situs itu atau ancamannya pidana penjara paling singkat enam bulan dan denda paling sedikit Rp 250 juta.
Warga yang rumahnya berada di depan situs Plengkung Gading, Parjiyono menuturkan, selama ini jika ada syuting sinetron mengambil lokasi itu tak diketahui bagaiaman proses perizinannya.
"Setahu kami mereka hanya datang langsung syuting, kami ngga tahu itu izin apa nggak, karena setahu kami akan panjang prosesnya harus ke keraton juga balai cagar budaya," ujarnya.
Parjiyono pun tak tahu apa dampak syuting itu bagi warga. "Kalau yang rumahnya dekat situs itu kadang bisa disewa tempatnya untuk ganti kostum pemain, atau halaman rumahnya dipakai lokasi parkir para kru," ujarnya.
Melalui akun instagramnya, putri Raja Keraton Gusti Kanjeng Ratu Bendara, @gkrbendara juga meminta para pemain dan kru yang syuting di Plengkung Gading berlaku sopan. "Plengkung Gading itu situs bersejarah," ujar putri Keraton Yogyakarta itu.
PRIBADI WICAKSONO