TEMPO.CO, Probolinggo - Tim kuasa hukum sudah menyiapkan nota pembelaan untuk Dimas Kanjeng Taat Pribadi, yang akan dibacakan pada Rabu lusa, 12 Juli 2017, di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. "Sudah 80 persen," kata Muhammad Sholeh kepada Tempo, Senin, 10 Juli 2017.
Dalam sidang sebelumnya, Senin, 3 Juli 2017, jaksa menuntut Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang. Pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng tersebut dikenai Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sedianya, sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan akan berlangsung Selasa besok, 11 Juli 2017.
Baca juga: Jaksa Tuntut Dimas Kanjeng Taat Pribadi Penjara Seumur Hidup
Namun, karena ketua majelis hakim harus menghadiri halalbihalal di Pengadilan Tinggi Surabaya, kemudian sidang dengan agenda pleidoi itu disepakati digelar pada Rabu keesokan harinya. "Pasti dibacakan Rabu. Kalau jadwalnya Rabu, pasti kami bacakan Rabu, tidak mungkin kami tunda," ujar Sholeh.
Ihwal tuntutan pidana seumur hidup jaksa penuntut umum, Sholeh mengatakan data dalam tuntutannya tersebut tidak berdasarkan saksi dalam persidangan.
"Dalam menghadapi persidangan, jaksa membuat tuntutan. Tapi dalam tuntutan, datanya tidak berasal dari keterangan saksi dalam persidangan, tapi keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP). Jadinya lucu," ucapnya.
Menurut Sholeh, BAP itu hanya prosedur awal untuk menetapkan apakah seseorang ditetapkan sebagai saksi atau tersangka. "Namun, ketika sudah pemeriksaan di persidangan, maka BAP itu tidak digunakan lagi," tuturnya.
Simak pula: Sidang Dimas Kanjeng Taat Pribadi Ditunda Kamis Pekan Depan
Menurut tim penasihat hukum, tiada satu pun saksi di persidangan yang menyatakan ada keterlibatan Taat Pribadi. "Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan itu perintah (Taat Pribadi). Semua itu memang dilakukan anak buah," katanya.
Ketika tindak pidana tersebut memang dilakukan anak buah dan anak buahnya sudah mengaku, kata Sholeh, mengapa pimpinannya harus dipersalahkan. "Ini kan bukan seperti korporasi. Pidana itu kan pertanggungjawaban siapa yang melakukan," ujarnya.
Taat Pribadi terjerat dua kasus hukum, yakni pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang. Adapun kasus pembunuhan menimpa dua pengikutnya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah. Keduanya dibunuh karena dianggap bakal membongkar praktik penipuan, yang diduga dijalankan Taat Pribadi.
Taat Pribadi diduga kuat berperan menyuruh, membantu, dan memberikan kesempatan kepada sejumlah orang kepada tersangka Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, Boiran, Muryat Subiyanto, Achmad Suryoo, Erik Yuliga Diriyanto, Anis Purwanto, dan Rahmad Dewaji untuk membunuh Abdul Ghani.
Sedangkan kasus penipuan Taat Pribadi berdasarkan laporan korban atas nama Prayitno Supriadi, warga Jember. Berawal dari laporan itu, kasus pembunuhan terungkap. Dari Prayitno pula, polisi menerima sejumlah barang bukti yang digunakan Taat Pribadi dan anak buahnya menipu ribuan korbannya.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada 22 September 2016 di padepokannya di Dusun Sumber Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Penangkapan itu melibatkan seribu lebih personel karena mendapatkan perlawanan dari ribuan pengikutnya.
DAVID PRIYASIDHARTA