TEMPO.CO, Yogyakarta - Koalisi Pecinta Penyiaran Sehat Indonesia yang terdiri atas sejumlah perguruan tinggi, NGO, dan masyarakat sipil menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang dibuat Badan Legislasi (Baleg) DPR. Koalisi tersebut melihat Baleg telah mengubah RUU Penyiaran yang telah dibuat Komisi I DPR.
“Yang versi Baleg mengingkari semangat demokratisasi penyiaran,” kata juru bicara Koalisi Pecinta Penyiaran Sehat Indonesia Puji Rianto saat menggelar konferensi pers di Legend Cafe di Yogyakarta, Minggu, 9 Juli 2017.
Ada lima hal yang merupakan isi RUU Penyiaran versi Baleg DPR yang dinilai koalisi bermasalah. Pertama, ada upaya pelemahan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dua, penjungkirbalikan posisi lembaga penyiaran yang seharusnya diatur oleh regulasi penyiaran, tetapi malah menjadi regulator penyiaran.
Ketiga, melanggar prinsip diversity of content dan diversity of ownership. Keempat, sangat pro kapital dalaam proses digitalisasi penyiaran. Kelima, pasal pelarangan iklan rokok dihilangkan oleh Baleg DPR.
Puji melihat RUU tersebut telah memposisikan penyiaran berada pada garis antara negara dengan pasar yang dikuasai swasta. Hanya, keberadaan negara menjadi pelindung swasta dengan mengabaikan kepentingan dan kebutuhan publik. Seperti kebutuhan publik untuk mendapatkan informasi lokal dan informasi yang tidak seragam atau tidak Jakarta sentris. “Kalau ini dibiarkan, 5-10 tahun lagi, penyiaran akan dikuasai swasta,” kata Puji.
Dosen Komunikasi Universitas Islam Indonesia (UII) Muzayin menambahkan, koalisi itu didukung hampir semua program studi komunikasi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Selain UII, antara lain ada pula Universitas Atmajaya Yogyakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Jember, Universitas Muhammadiyah Riau, Universitas Airlangga, Universitas Gadjah Mada. Juga organisasi alumni jurusan komunikasi. Sisanya adalah sejumlah NGO.
“Artinya, draf RUU versi Baleg itu ditolak jurusan komunikasi berbagai kampus se-Indonesia Raya,” kata Muzayin mengklaim.
Saat ini tercatat ada 67 lembaga yang bergabung dalam koalisi tersebut. Rencananya, koalisi itu akan mengajukan position paper kepada Komisi I DPR di Jakarta.
PITO AGUSTIN RUDIANA