TEMPO.CO, Palangkaraya - Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah menegaskan, di wilayahnya tidak diperbolehkan ada kegiatan plonco siswa baru. Penegasan tersebut diungkapkan oleh Kepala Diknas Kalimantan Tengah Slamet Winarto kepada wartawan, Jumat, 7 Juli 2017, di Palangkaraya.
Menurut Slamet, siswa baru yang mengalami tindak kekerasan, dalam hal ini plonco siswa baru, ia mempersilakan melaporkan, dan pihaknya siap menindaklanjuti laporan itu.
Baca juga:
Sekolah Diminta Transparan dalam Penerimaan Siswa Baru
"Kita tidak akan mentolerir sekolah yang melakukan perpeloncoan atau tidak kekerasan bagi peserta didik baru. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang PLS (pengenalan lingkungan sekolah) bagi siswa baru. Aturan tersebut jelas melarang tindakan kekerasan selama PLS dan yang melanggar diberikan sanksi tegas," ujarnya.
Menurut Slamet, pihaknya sudah menyurati dinas pendidikan kabupaten/kota untuk menerapkan peraturan ini di daerah, juga untuk melakukan pengawasan pelaksanaan PLS tingkat SMP. Pasalnya untuk SMP merupakan kewenangan dari kabupaten/kota, sedangkan Dinas Pendidikan provinsi, hanya melakukan pemantauan. ”Kalau SMA sudah menjadi kewenangan kita. Jadi kita bisa langsung mengambil tindakan. Dan perpeloncoan tidak ada, yang ada sekarang, PLS. Siswa diajarkan mengenai program sekolah dan aktivitas mereka di sekolah," kata Slamet.
Baca pula:
Ridwan Kamil Haramkan Perploncoan di Sekolah
Dia menjelaskan, pelaksanaan PSL hanya boleh dilakukan selama tiga hari dan penyelenggaraan dilaksanakan guru dibantu siswa yang duduk di kelas tiga SMP atau SMA. Bahkan, ujar Slamet, diatur soal larangan membawa tas karung serta plastik dan sejenisnya. Memakai kaus kaki warna-warni tidak simetris. Aksesori di kepala atau alas kaki yang tidak wajar, juga papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan pembuatannya serta berisi konten yang tidak bermanfaat.
"Siswa baru tidak diperkenankan membawa atribut lain yang tidak relevan dengan aktivitas belajar, selama kegiatan, aktivitas yang dilarang dalam PLS memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merek tertentu serta menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat, misalnya nasi, gula, semut, dan lainnya. Memakan dan meminum secara bergantian yang bukan milik siswa,” katanya.
"Dan yang paling penting dilarang memberikan hukuman yang tidak mendidik apalagi sudah mengarah ke kekerasan fisik, itu akan kita tidak tegas sekolah yang melakukan dan peraturan ini berlaku di seluruh Indonesia," kata Slamet menegaskan, untuk mengantisipasi plonco siswa baru di wilayahnya.
KARANA W.W.