TEMPO.CO, Bandung - Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Agun Gunanjar mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan semua keluhan dan aspirasi narapidana korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. Materi-materi keluhan yang disampaikan oleh pesakitan korupsi itu nantinya akan menjadi bahan penyelidikan DPR terhadap komisi antirasuah.
"Kami akan melakukan pengecekan berdasarkan fakta-fakta dan data-data yang kami peroleh selama kami berkunjung ke sini (Lapas Sukamiskin) untuk kami kroscek. Pada akhirnya kita akan lihat sampai sejauh mana KPK menjalankan tugas dan kewenangannya," ujar Agun selepas menemui para narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis, 6 Juli 2017.
Baca: Pansus Hak Angket KPK Dengar Keluhan Koruptor Selama 8 Jam
Pansus Hak Angket KPK menemui para narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung. Mereka menemui sejumlah koruptor yang diproses oleh KPK. Pertemuan itu berlangsung tertutup selama kurang lebih 8 jam.
Menurut Agun, sebagian besar dari mereka mengeluhkan soal prosedur penegakan hukum oleh KPK yang dinilai sewenang-wenang. "Dalam kacamata aspirasi mereka telah terjadi kesewenang-wenangan. Terjadi ancaman, terjadi intimidasi, terjadi pelanggaran hak asasi, juga terjadi pelangaran yang bersifat privat. Itu semua mereka ungkapkan," kata dia.
Agun mengatakan Pansus Hak Angket KPK akan menindaklanjuti keluhan tersebut. Setelah pertemuan di Lapas Sukamiskin, pansus berencana mendatangkan sejumlah narapidana dalam rapat forum Pansus Hak Angket KPK.
"Mereka (narapidana) menyatakan kesiapannya apabila suatu saat dibutuhkan secara formal diundang untuk memberikan keterangan yang sudah diberikan," katanya.
Baca juga: Pansus Hak Angket KPK Kunjungi Koruptor, Ini Reaksi Agus Rahardjo
Berdasarkan pantauan Tempo, Pansus Hak Angket KPK menggelar pertemuan dengan sejumlah narapidana di aula barat Lapas Sukamiskin. Para narapidana korupsi diperiksa satu persatu. Tempo melihat sejumlah narapidana yang tampak mondar-mandir di area aula. Mereka ialah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Menteri Agama Surya Darma Ali dan mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini.
Kendati demikian, Agun tidak menyebutkan siapa saja narapidana yang dimintai keterangan oleh Pansus Hak Angket KPK. "Sejak awal kami tidak memilih harus terpidana A, B, C, D. Karena semua sama warga negara yang sedang menjalani pidana," kata dia.
IQBAL T. LAZUARDI S.