TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian dan lembaga terkait menyepakati delapan hal untuk menangani tenaga kerja Indonesia ilegal yang tidak ikut dalam program sistem Enforcement Card alias E-Kad. E-Kad adalah Kartu Pekerja Legal Sementara pada Jumat pekan lalu. E-Kad menjadi acuan dalam penerbitan paspor dan membantu pekerja migran mendapatkan izin kerja resmi di Malaysia.
“Kesimpulan ini adalah rapat koordinasi antara pemerintah pusat maupun pemerintah desa terkait rekomendasi kebijakan E-Kad Pemerintah Malaysia,” kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindharno saat dihubungi Jumat 7 Juli 2017. Berikut adalah kesepakatan yang dilakukan.
Pertama, pemerintah Indonesia meminta pemerintah Malaysia untuk mengatasi masalah pekerja asing yang tidak berdokumen. Menurut Soes, Indonesia memandang kurang efektif program E-Kad karena biaya yang tinggi dan keengganan majikan untuk mendaftarkan pekerjanya. “Indonesia mendesak pemerintah Malaysia, melibatkan perwakilan Indonesia, mengevaluasi penyebab kegagalan program E-Kad,” katanya.
Baca: Polisi Malaysia Tangkap 200 TKI Ilegal
Kedua, Indonesia mendesak Malaysia melakukan penegakan hukum terhadap TKI secara manusiawi dan tetap menghormati hak asasi manusia. Contohnya menjamin kondisi yang layak selama proses penegakan hukum bagi TKI yang ditngkap. “Dengan tetap memberikan hak haknya dan memperlakukan TKI ilegal dengan manusiawi sekaligus tetap melindungi hak TKI,” katanya.
Selanjutnya tim koordinasi diwakili oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, Kementerian luas Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Dirjen Imigrasi dan Bappenas serta Kemenaker. Mereka juga meminta agar Indonesia diberikan akses kekonsuleran guna memastikan proses penegakan hukum sesuai standar HAM.
Lalu Indonesia pun mendesak agar Malaysia tidak diskriminasi dalam penindakan terkait kebijakan E-Kad. Sehingga para majikan di Malayia yang mempekerjakan TKI ilegal pun patut mendapat hukuman.
Simak: Kasus TKI Ilegal, Pemerintah Telusuri Siapa Pengirimnya
Soes mengatakan Indonesia meminta Malaysia untuk duduk bersama membahas akar masalah dan mencari dolusi keberadaan TKI ilegal. “TKI kita ini yang terbanyak di Malaysia, dan secara ekonomi, TKI ikut menguntungkan bagi Malaysia,” kata Soes.
Kepada TKI Ilega yang terancam kena razia, tim koordinasi itu pun mengimbau agar tidak mengambil langkah yang membahayakan situuasi. “Sebaiknya TKI memanfaatkan pulang secara sukarela bersama,” kata Soes.
Pemerintah pun meminta perwakilan Indonesia di Malaysia untuk memberikan pendampingan hukum kepada TKI dan menyediakan hotline di enam perwakilan RI do Malaysia. Nomor yang dapat dihubungi selama proses ini adalah +60321164016 atau +60321164017.
Terakhir kepada pemerintah daerah, Soes berharap meningkatkan kinerja satuan tugas pencegahan bagi TKI non prosedural dan mengantisipasi pemulangan TKI serta mengantisipasi TKI non prosedural.
MITRA TARIGAN