TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menunjuk Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Saleh Lasata, sebagai pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Tenggara. Langkah ini diambil setelah Gubernur Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK karena terjerat kasus korupsi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penunjukkan pelaksana tugas dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara. Gubernur Nur Alam ditahan KPK lantaran diduga menerima suap dalam penerbitan izin penambangan. Nur Alam ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam di gedung KPK pada Rabu, 5 Juli 2017.
Baca: Kasus Suap Izin Tambang, KPK Menahan Gubernur Nur Alam
“Karena kepala daerah tidak bisa melaksanakan tugasnya maka saya menunjuk plt, supaya tugas-tugas pemerintahan bisa berjalan. Sehingga ada yang bertanggung jawab pada proses pengambilan keputusan politik pembangunan," jelas Tjahjo di Jakarta, Kamis, 6 Juli 2017.
Penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 122.74/3000/SJ tanggal 6 Juli 2017. Tjahjo mengingatkan agar Saleh meneruskan program yang telah disusun bersama Nur Alam dan memenuhi janji politik kepada masyarakat Sulawesi Tenggara.
Saleh Lasata menyatakan siap melaksanakan tugas sebagai Plt Gubernur Sulawesi Tenggara meski dirinya masih berduka atas fakta penahanan Nur Alam oleh KPK. "Kami menyadari bahwa roda pemerintahan tidak boleh berhenti," ujar Saleh.
Baca: Gubernur Sultra Nur Alam Ditahan KPK Setelah 7 Jam Diperiksa
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penahanan Nur Alam berlaku untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 5 Juli 2017. Tempat penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan Izin Usaha Pertambangan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena Kabupaten Bombana pada 2014 lalu.
ARKHELAUS W.