TEMPO.CO, YOGYAKARTA - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 memberikan hak bagi taksi online untuk beroperasi sesuai ketentuan berlaku.
Termasuk di dalamnya soal di mana saja taksi online itu beroperasi, menjemput dan menurunkan penumpang. Tidak ada pembatasan titik tertentu di mana taksi online harus menjemput atau menurunkan penumpang ketika mereka beroperasi di sarana umum seperti bandara, stasiun, ataupun lainnya.
"Dalam Peraturan Gubernur DIY taksi sewa khusus (online) ditegaskan boleh beroperasi di kawasan perkotaan DIY," kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DIY Agus Harry Triono kepada Tempo Rabu petang 5 Juli 2017.
BACA JUGA: Menhub: Promo Taksi Online Membuat Operator Saling Membunuh
Selama ini taksi online dan penumpangnya sering kucing kucingan dengan para pengemudi taksi argo yang mangkal di sarana umum. Misalnya jika penumpang kereta api hendak memesan taksi online dari stasiun Tugu Yogya, penumpang harus berjalan jauh dulu ke titik yang disepakati jadi lokasi penjemputan.
Kasus terakhir di Bandara Adi Sutjipto Yogya, seorang pengemudi taksi online ditelanjangi paksa seorang oknum di area bandara karena ketahuan mengangkut penumpang di area itu. Kasus ini berlanjut ke proses hukum.
BACA JUGA: Sultan Menyesalkan Penelanjangan Sopir Taksi Online di Bandara
Pasca berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 per 1 Juli 2017 lalu, beredar informasi di media sosial soal titik penjemputan taksi online wilayah DIY.
Ada sejumlah titik lokasi penjemputan taksi online yang tak diketahui pihak pembuatnya itu.
1. STASIUN Kereta Api Tugu Yogyakarta
Lokasi penjemputan di depan Hotel Neo dan sekitar Polsek Gedongtengen. Kemudian untuk Stasiun Lempuyangan Yogyakarta lokasi penjemputan di bawah fly over (timur Stasiun) dan pertigaan (sebelah barat stasiun).
2. BANDARA ADISUTJIPTO
Lokasi penjemputan di depan Kantor Imigrasi. Di Terminal Giwangan Yogyakarta lokasi penjemputan di depan SLB (Utara terminal) dan sekitar lampu merah (Selatan terminal). Untuk area Fly Over Janti Yogyakarta lokasi penjemputan di depan Honda Anugrah dan depan ayam goreng Suharti. Untuk area Terminal Jombor lokasi penjemputan di depan MC Donald dan depan Hotel Borobudur.
BACA:Yogyakarta Samakan Batas Tarif Taksi Online dan Regular
3. GAMPING
Lokasi penjemputan di Barat Pasar Buah Gamping dan lampu merah (Timur Pasar Gamping). Untuk RSUP dr Sardjito lokasi penjemputan di depan Toko Bali. "Kami tidak membuat aturan soal lokasi penjemputan taksi online itu," ujar Agus.
Agus menegaskan dalam peraturan gubernur DIY soal taksi online, hanya ada perbedaan wilayah layanan operasi antara taksi argo dan taksi online."Kalau taksi online wilayah perkotaan DIY, taksi argo wilayah perkotaan dan simpul transportasi," ujar Agus.
Agus menambahkan selama ini yang membuat batasan titik penjemputan taksi online itu dari kalangan pengemudi taksi argo."Untuk lokasi penjemputan kami samakan semua dengan Peraturan Menteri 26/2017," ujarnya.
PRIBADI WICAKSONO