TEMPO.CO, Indramayu - Pasca-libur Lebaran, jumlah perkara perceraian yang didaftarkan di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu membeludak. Faktor ekonomi menjadi penyebab sebagian besar perkara cerai itu.
Humas PA Kabupaten Indramayu Wahid Afani menjelaskan, pada hari pertama masuk kerja, seusai libur Idul Fitri, Senin, 3 Juli 2017, jumlah perkara perceraian yang diajukan ke PA Indramayu mencapai 79 perkara. Keesokan harinya, Selasa, 4 Juli, jumlah perkara cerai mencapai 86. “Jumlah ini lebih tinggi dibanding hari biasa,” katanya.
Baca juga:
Media Sosial Jadi Faktor Utama Perceraian di Balikpapan
Pada hari biasa, perkara perceraian yang diajukan ke PA Indramayu mencapai 600-700 perkara setiap bulan. Jika dirata-rata, perkara perceraian yang diajukan mencapai 28-32 perkara setiap hari. Adapun penyebab membeludaknya perkara perceraian pasca-libur Lebaran, menurut Wahid, kemungkinan disebabkan masa libur. Sehingga pengajuan perkara perceraian menjadi tertunda.
Secara umum, kata Wahid, jumlah perkara perceraian di Kabupaten Indramayu selama beberapa tahun terakhir tergolong sangat tinggi. Bahkan menempati peringkat pertama dibandingkan dengan sejumlah daerah lain di Indonesia. Tingginya jumlah perkara cerai itu bisa dilihat pada 2016 lalu. “Jumlah perkara perceraian yang diajukan ke PA Kabupaten Indramayu mencapai 8.300 perkara,” ujarnya. Dari jumlah tersebut, jumlah perkara perceraian yang diputus hakim 7.594 perkara. Sedangkan sisanya, sebagian besar perkara dilanjutkan pada 2017. Selain itu, ada yang dicabut, ditolak, gugur, tidak menerima, ataupun dicoret dari register.
Baca pula:
Pasca-Lebaran, 245 Pasangan di Lumajang Ajukan Gugatan Cerai
Adapun sepanjang Januari-Juni 2017, jumlah perkara perceraian yang diajukan ke PA Kabupaten Indramayu mencapai 9.049 perkara. Dari jumlah itu, hakim mengabulkan 3.791 perkara. Sedangkan sisanya, sebagian besar dilanjutkan pada bulan berikutnya. Dari jumlah tersebut, cerai gugat lebih besar dibanding cerai talak.
Cerai gugat, ujar dia, diajukan istri. Sedangkan cerai talak diajukan suami. Sepanjang Januari-Juni 2017, jumlah cerai gugat yang diajukan istri mencapai 6.849 perkara. Sedangkan cerai talak yang diajukan suami 2.200 perkara. Adapun faktor penyebab cerai, menurut Wahid, bermacam-macam. “Tapi terbanyak karena faktor ekonomi,” ucapnya.
Salah seorang warga di PA Indramayu mengaku terpaksa mengajukan perceraian karena faktor ekonomi. “Suami saya kurang bertanggung jawab dalam memberi nafkah,” kata perempuan yang enggan disebutkan namanya itu. Ia pun terpaksa harus menjadi tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Namun, saat bekerja di luar negeri, suaminya justru selingkuh. Karena itu, sekalipun sudah memiliki tiga anak, perempuan tersebut tetap memutuskan menggugat cerai suaminya.
IVANSYAH