TEMPO.CO, Manado - Humas PT Angkasa Pura I Manado, Yuristo Hanggoro, menyebutkan pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap EW dan AM, dua karyawan mereka yang dilaporkan pidana oleh JW, wanita yang melakukan tindakan penganiayaan dengan menampar petugas Avsec di Security Check Point 2, Bandar Udara Sam Ratulangi, Rabu 5 Juli 2017.
Menurut Yuristo, pendampingan dari manajemen Angkasa Pura I akan terus dilakukan hingga kasus penganiayaan ini benar-benar berakhir. Terkait pelaporan yang dilayangkan JW, Yuristo menyebutkan jika hal tersebut adalah hak dari yang bersangkutan.
Baca juga:
Si Penganiaya Petugas Bandara Manado Istri Jenderal Polisi
"Boleh saja membuat laporan, tapi proses pemeriksaan atas perilaku calon penumpang tersebut kan sudah berjalan," kata Yuristo.
Sementara, PTS General Manager Bandar Udara Sam Ratulangi, Erik Susanto mengaku sangat menyesalkan kejadian yang terjadi, akibat dari calon penumpang yang menolak pemeriksaan yang sudah sesuai prosedur tersebut.
Baca pula:
Ulah Istri Pejabat Menampar Petugas Bandara Manado Membahayakan
"Pemeriksaan calon penumpang dan barang di bandar udara sudah diatur Undang-undang dan petugas kami di lapangan sudah menjalankan sesuai prosedur. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan," kata Susanto.
Pihak kepolisian menyebutkan, telah ada dua laporan pidana yang disampaikan oleh korban penganiayaan dan pelaku penamparan. "Kedua laporan pidana tersebut tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan.
ISA ANSHAJUSUF
Video Terkait:
Istri Pejabat Jenderal Tampar Petugas Bandara