TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto mengatakan rencana menaikkan dana partai politik dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara akan berdampak pada meningkatnya kualitas kader partai. Dengan dana ini, partai akan memiliki anggaran cukup untuk melakukan pendidikan hingga ke tingkat ranting di kelurahan.
"Kalau dananya diberikan sebesar itu, barangkali pembinaan parpol bisa sampai ke jajaran terbawah yang ada di parpol," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juli 2017, terkait dengan wacana kenaikan dana partai politik.
Baca juga:
PUSaKO Setuju Usulan Tjahjo Kumolo Soal Kenaikan Dana Parpol
Menurut Agus, kenaikan dana parpol ini merupakan kemajuan meski belum tentu mencukupi kebutuhan parpol. "Relatif, tapi ini juga harus kami syukuri dan laksanakan sesuai dengan aturannya, transparan, dan akuntabel," ucapnya.
Politikus Partai Demokrat ini menuturkan dana parpol memang khusus digunakan untuk kegiatan pembinaan. Dana tersebut tidak akan digunakan untuk keperluan selain pembinaan kader, seperti pembangunan gedung atau pembelian kendaraan operasional. "Dana ini dapat diaudit dan harus diaudit oleh auditor independen yang nanti disampaikan kepada KPU," ujarnya.
Baca pula:
Pengamat: Negara Sebaiknya Subsidi 60-70 Persen Anggaran Parpol
Ia menyarankan pengawasan penggunaan dana parpol ini. Pemerintah bisa membuat aturan mengenai kewajiban partai menyerahkan laporan penggunaannya. "Bisa tiga bulan sekali atau setiap bulan, tergantung pemerintah," tuturnya.
Namun, Agus menjelaskan, realisasi dana ini akan kembali ke pemerintah. Pemerintah terlebih dahulu harus mengajukannya dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Apakah akan melalui APBN Perubahan 2017 atau APBN 2018. Tergantung dari pemerintah akan dieksekusi kapan," ucapnya.
Silakan baca:
Dana Parpol Rp 1 Triliun Batal Turun Tahun Ini
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah mengusulkan kenaikan dana partai politik dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara. Penambahan anggaran tersebut akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada partai politik. Rencananya, anggarannya akan dimasukkan ke APBN 2018.
AHMAD FAIZ