TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arif Wibowo, membantah menerima duit dari proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 6 miliar. "Itu tidak ada sama sekali," kata Arif setelah diperiksa sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 5 Juli 2017.
Arif menuturkan, saat diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong, ia ditanyai penyidik soal ada atau tidaknya aliran dana dari proyek e-KTP kepadanya. "Alhamdulillah, saya katakan kepada penyidik tidak ada sama sekali," ujarnya.
Baca juga: Proyek E-KTP, Cerita Paulus Tannos Dua Kali Bertemu Setya Novanto
Menurut Arif, ia tidak pernah menerima aliran dana e-KTP, apalagi ditawari duit dari tersangka Andi. "Kenal sama dia juga enggak," katanya.
Selain mengaku tidak mengenal tersangka Andi, Arif mengelak bahwa ia pernah mengikuti pertemuan-pertemuan bersama anggota Dewan lain untuk membahas e-KTP. "Itu enggak ada," ucapnya.
Arif menyatakan semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar mengingat ia tidak pernah menerima duit tersebut.
Karena itu, Arif meminta KPK menyelidiki dan mendalami permasalahan e-KTP sedetail mungkin agar semuanya terang-benderang.
Atas bantahan tersebut, juru bicara KPK, Febri Diansyah, mempersilakannya. "Nanti kita lihat saja proses pembuktiannya," tutur Febri.
Febri juga menyampaikan, dalam agenda pemeriksaan saksi terkait dengan kasus e-KTP hari ini, 5 Juli 2017, ada dua orang saksi yang tidak bisa datang karena masalah kesehatan dan urusan keluarga.
Selain itu, Febri berujar KPK masih akan mendalami aliran dana serta pertemuan-pertemuan saat e-KTP dibahas. Saat ini, kata dia, KPK masih menyelidiki tersangka AA dan pengembangan kasus e-KTP. "Dalam waktu dekat, diharapkan ada perkembangan yang signifikan," ujarnya.
ALBERT ADIOS GINTINGS | TSE