TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan pimpinan MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pesan elektronik yang diduga bernada mengancam. Ia tadinya dijadwalkan diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di gedung Direktorat Cyber di Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2017.
Baca juga:
Hary Tanoe Tak Penuhi Panggilan Bareskrim
Ahli Bahasa: Kalimat SMS Hary Tanoe Bisa Diartikan Ancaman
Martinus mengatakan, sesuai dengan mekanisme, polisi menyampaikan surat panggilan kedua. Surat panggilan kedua itu ditujukan kepada Hary Tanoesoedibjo, yang diminta datang diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 7 Juli 2017.
"Surat panggilan sudah kami sampaikan dan sudah diterima saudara Hary Tanoe," kata Martinus kepada wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juli 2017.
Menurut Martinus, polisi belum tahu alasan ketidakhadiran Hary Tanoesoedibjo, kemarin. Pengacara Hary Tanoe sebelumnya mengatakan kliennya sibuk hingga 11 Juli 2017. Martin mengatakan pada prinsipnya warga negara Indonesia harus memenuhi kewajibannya di bidang hukum. Juga agar kasusnya cepat selesai.
REZKI ALVIONITASARI