TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan KPK tak akan membuang energi untuk menanggapi pernyataan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah terkait dengan posisi lembaganya.
Menurut Febri, KPK akan tetap berfokus pada penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani ketimbang menanggapi pernyataan-pernyataan Fahri tersebut.
Baca: Fahri Hamzah Sarankan Pemerintah Membubarkan KPK dan Komnas HAM
“Saya kira energi KPK lebih baik digunakan untuk menangani kasus korupsi ketimbang menanggapi beberapa pernyataan yang sebenarnya tidak begitu substansial dan tidak penting,” katanya di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2017. “Kita akan berfokus pada penanganan perkara sesuai dengan kewenangan KPK,” ujarnya.
Menurut Febri, KPK tetap berjalan sesuai dengan kewenangannya dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Febri mengakui kewenangan KPK berpotensi membuat banyak pihak terusik. “Kami tetap akan bekerja. Jadi semua serangan, pernyataan, atau tekanan-tekanan tidak akan membuat kami berhenti menangani kasus e-KTP yang sedang berjalan saat ini,” ucapnya.
Febri membantah kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) direkayasa. Menurut Febri, proses hukum perkara korupsi e-KTP dapat dilihat secara terbuka sejak pemeriksaan saksi hingga pendakwaan.
“Itu kan bisa kita lihat sendiri di prosesnya. Sudah jelas, misalnya, di dakwaan, kemudian saksi-saksi, kemudian terdakwa mengakui perbuatannya dan sejumlah pihak mengembalikan uang,” tuturnya.
Febri pun menuding pernyataan Fahri untuk membela koleganya di parlemen yang terjerat perkara korupsi. “Kami tentu menjadi bertanya pula apakah ada pihak-pihak yang dibela dalam kasus e-KTP sehingga kemudian pernyataannya mengesampingkan semua fakta yang sudah muncul di persidangan," katanya.
Sebelumnya, Fahri menyarankan agar lembaga-lembaga sampiran negara (non-struktural), seperti Komnas HAM dan KPK, dihapus. Menurut Fahri, lembaga-lembaga tersebut sebetulnya sudah tidak diperlukan karena fungsi dan tugasnya sudah ada di dalam lembaga inti negara.
Fahri mencontohkan, pemerintah memiliki Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan undang-undang tentang bantuan hukum untuk mencegah dan menangani pelanggaran HAM.
Namun, kata Fahri, karena ada Komnas HAM, peran lembaga itu menjadi tidak relevan. Begitu pula dengan KPK. Menurut Fahri, tugas penegakan hukum sudah ada di kepolisian dan kejaksaan. Pernyataan ini muncul ketika DPR menggulirkan hak angket terhadap KPK.
Baca juga: Fahri Hamzah Sarankan KPK Dibubarkan, Pukat UGM: Logikanya Kacau
Serangan Fahri terhadap KPK tak hanya sampai di situ. Terakhir, Fahri menyebut kasus e-KTP yang menyeret puluhan nama anggota DPR adalah kasus yang direkayasa.
ARKHELAUS W. | AHMAD FAIZ