TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunanjar mengatakan pihaknya telah menerima penjelasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan laporan hasil pemeriksaan keuangan dan kinerja KPK pada 2006-2016. Menurut dia, ada dugaan kesalahan yang dilakukan KPK, di antaranya soal rekrutmen penyidik, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, serta penyadapan.
Namun, Agun menyatakan belum bisa menjelaskan detail terkait dengan hasil laporan BPK tersebut. "Temuan-temuannya seperti apa, akan kami dalami. Masih ada langkah lanjutan," katanya selepas pertemuan antara panitia angket dan BPK di kantor BPK, Selasa, 4 Juli 2017.
Baca: Dalami Pengelolaan Anggaran 2015, Panitia Angket KPK Sambangi BPK
Menurut Agun, pihaknya perlu bertemu dan berkonsultasi dengan beberapa lembaga untuk mengklarifikasi hasil temuan BPK ini. "Saya belum berani bicara terlalu jauh," kata dia.
Ia menjelaskan panitia angket menerima laporan dari BPK yang berkaitan dengan keuangan KPK pada 2015 dan 2016. "Dan ternyata memang ada hal-hal yang memang tidak patuh dan tidak sesuai sistem pengendalian internal (SPI) baik di 2015 dan 2016," tutur Agun.
Adapun terkait dengan penyadapan, DPR meminta BPK mengaudit keuangan negara yang digunakan KPK. "Sampai sejauh mana korelasinya dan kemanfaatannya terhadap tupoksi KPK dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang tidak lagi melanggar ketentuan undang-undang," ujarnya.
Baca: PAN: Pansus Harus Yakinkan Publik Ini untuk Kuatkan Kinerja KPK
Politikus Partai Golkar ini menuturkan panitia angket akan bertemu dengan beberapa lembaga terkait untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti temuan BPK ini. Rencananya panitia angket akan bertemu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ihwal rekrutmen penyidik, dan bertemu Kementerian Komunikasi dan Informasi terkait dengan penyadapan.
Panitia angket dan BPK telah melakukan pertemuan sekitar tiga jam di kantor BPK siang tadi. Rencananya, BPK akan dipanggil oleh panitia angket untuk rapat dengar pendapat pada 12 Juli 2017.
AHMAD FAIZ