TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pihaknya menunggu hasil resmi pertemuan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Panitia Khusus Hak Angket KPK. Febri mengatakan tetap menghargai hasil pertemuan kedua pihak tersebut.
"Kami menghargai kewenangan BPK untuk mengaudit tidak hanya ke KPK, tapi juga lembaga lain. Apabila dalam audit ada temuan dan rekomendasi tentu akan kami tindaklanjuti sepanjang sesuai kewenangan," kata Febri di kantornya di Jakarta, Selasa, 4 Juli 2017.
Baca juga: Temui BPK, Panitia Angket Kantongi 3 Dugaan Kesalahan KPK
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Hak Angket Agun Gunanjar mengatakan telah menerima penjelasan dari BPK terkait dengan laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap keuangan dan kinerja KPK pada 2006-2016. Menurut dia, ada dugaan kesalahan yang dilakukan KPK, di antaranya soal rekrutmen penyidik, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta penyadapan.
Agun menyatakan belum bisa menjelaskan detail terkait dengan hasil laporan BPK tersebut. Pansus, kata Agun, yang juga politikus Partai Golkar itu, masih akan mendalami laporan BPK tersebut. "Masih ada langkah lanjutan," kata Agun seusai pertemuan dengan BPK.
Perihal penyadapan, Febri menegaskan pihaknya telah melakukan penyadapan berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sudah diakui pengadilan untuk menjadi dasar penjatuhan hukuman. "Kami pandang bukti penyadapan itu sudah terbukti validitasnya untuk membuktikan tindak pidana korupsi," ujar Febri.
KPK, kata Febri, bakal tetap menghargai kewenangan dalam melakukan audit dan pemeriksaan terhadap lembaganya. Ia memastikan akan terbuka terhadap saran BPK. "Kami tentu harus terbuka dengan rekomendasi saran maupun pengawasan dari pihak tertentu," ujarnya.
ARKHELAUS W. | AHMAD FAIZ