Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Di Sidang, Anak Buah Basuki Ungkap Soal Duit untuk Suap Hakim MK

image-gnews
Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta. MARIA FRANSISCA
Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta. MARIA FRANSISCA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf bagian keuangan CV Sumber Laut Perkasa, Kumala Dewi Sumartono, mengakui ada pembukuan yang mencatat pengeluaran sejumlah uang ke Kamaludin, rekan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. “Saya sesuai dengan yang diperintahkan saja, ada yang di buku bank,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin, 3 Juli 2017.

Dewi menuturkan, dalam urusan keuangan, dia selalu mengikuti arahan dari bosnya, Basuki Hariman, dan sekretaris Basuki, Ng Fenny. Tugasnya adalah mencatat setiap pengeluaran dari perusahaan. Berdasarkan catatan pembukuan, uang yang tercatat berjumlah 200 ribu dolar Singapura.

Baca: Di Sidang, Patrialis Cerita Pertemuannya dengan Basuki Hariman

Uang tersebut diduga sebagai komitmen fee yang dijanjikan Basuki untuk Patrialis dalam perkara uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, sebelum ada kesepakatan tersebut, Basuki diduga telah memberikan uang US$ 30 ribu. Uang itu diserahkan melalui teman dekat Patrialis, Kamaludin.

Dalam persidangan kasus suap hakim MK sebelumnya, Basuki menjelaskan, Kamaludin menjanjikan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 bisa dimenangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga kuat ada keterkaitan antara Basuki dan uji materi tersebut dengan uang yang disiapkan untuk Patrialis.

Dewi menjelaskan, uang yang telah ditukarkan ke valuta asing itu langsung diserahkan kepada bosnya melalui kurir, Sutiknyo. Ia menambahkan, hampir setiap bulan ada transaksi valuta asing untuk pembayaran. Salah satunya termasuk tercatat untuk Kamaludin guna diserahkan ke Patrialis.

Baca: Sidang Suap Hakim MK, Jaksa: untuk Golf dan Umrah Patrialis Akbar

Diketahui, uang yang diduga untuk Patrialis tersebut merupakan transaksi pada 23 Desember 2016. Namun Dewi mengaku tidak mengetahui uang itu untuk Patrialis. “Saya hanya serahkan ke Ibu Fenny dan Pak Basuki,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Uang sejumlah Sin$ 200 ribu diserahkan kepada Basuki melalui Sutiknyo atas perintah Fenny. Uang itu dibungkus menggunakan amplop cokelat.

Dalam persidangan, Tiknyo (Sutiknyo) mengaku mendapat arahan dari Fenny untuk menyerahkan uang itu dari Dewi kepada Basuki. Dewi menitip pesan agar memberikan uang itu kepada Basuki di gedung Plaza UOB, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, pukul 18.00. Ia mengatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut. “Tidak dijelaskan isinya apa,” ujarnya.

Sutiknyo pun membenarkan peristiwa itu. Ia menuturkan pernah menemui Basuki di Plaza UOB dan menyerahkan amplop cokelat atas perintah Fenny.

Baca juga: Sidang Hakim MK, Perantara Sebut Duit Suap untuk Umrah Patrialis

Keesokan harinya, Dewi mengaku mendapat laporan dari Fenny bahwa uang itu masih berada di tangan Basuki. Uang itu kini disita KPK sebagai barang bukti dugaan suap terhadap Patrialis.

Dalam surat dakwaan, setelah uang berpindah tangan, Basuki bergegas menemui Kamaludin, rekan Patrialis Akbar yang menjadi tersangka perantara suap. Dalam pertemuan itu, Kamaludin mengatakan sidang putusan gugatan uji materi di MK akan ditunda dua pekan. Kamaludin meminta Basuki menyimpan uang itu lebih dulu. Sebelumnya, Basuki juga menjanjikan duit Rp 2 miliar kepada Patrialis jika gugatan judicial review Undang-Undang Peternakan dikabulkan.

DANANG FIRMANTO

Video Terkait:
Sidang Basuki Hariman, Patrialis Jadi Saksi, Kamaludin Tanyakan Putusan Perkara



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

6 jam lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

7 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Menurut AHY, keputusan MK telah memberikan kepastian hukum yang sangat kuat bagi pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih


3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

9 jam lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

Pakar kepemiluan UI Titi Anggraini menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK dalam putusan sengketa pilpres.


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

10 jam lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

11 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

11 jam lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai MK punya banyak pekerjaan rumah alias PR pasca-putusan sengketa pilpres.


Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

11 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Apa yang masuk dalam tindakan nepotisme dan abuse of power?


Hakim MK Arief Hidayat Sebut Nepotisme dan Abuse of Power, Ini Artinya

22 jam lalu

Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat memberikan pertanyaan pada saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak pemohon pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 19 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Nepotisme dan Abuse of Power, Ini Artinya

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Beda dengan dissenting opinion hakim MK Arief Hidayat.


Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

23 jam lalu

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) menyaksikan saksi ahli dari pihak termohon diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. ANTARA/Galih Pradipta
Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

Sebanyak tiga dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK yang dibacakan pada Senin, 22 April 2024. Apa alasan mereka?


Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

Usai putusan MK Jokowi mengatakan, pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini ke pemerintah yang akan datang.