TEMPO.CO, Jakarta - Staf bagian keuangan CV Sumber Laut Perkasa, Kumala Dewi Sumartono, mengakui ada pembukuan yang mencatat pengeluaran sejumlah uang ke Kamaludin, rekan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. “Saya sesuai dengan yang diperintahkan saja, ada yang di buku bank,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin, 3 Juli 2017.
Dewi menuturkan, dalam urusan keuangan, dia selalu mengikuti arahan dari bosnya, Basuki Hariman, dan sekretaris Basuki, Ng Fenny. Tugasnya adalah mencatat setiap pengeluaran dari perusahaan. Berdasarkan catatan pembukuan, uang yang tercatat berjumlah 200 ribu dolar Singapura.
Baca: Di Sidang, Patrialis Cerita Pertemuannya dengan Basuki Hariman
Uang tersebut diduga sebagai komitmen fee yang dijanjikan Basuki untuk Patrialis dalam perkara uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, sebelum ada kesepakatan tersebut, Basuki diduga telah memberikan uang US$ 30 ribu. Uang itu diserahkan melalui teman dekat Patrialis, Kamaludin.
Dalam persidangan kasus suap hakim MK sebelumnya, Basuki menjelaskan, Kamaludin menjanjikan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 bisa dimenangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga kuat ada keterkaitan antara Basuki dan uji materi tersebut dengan uang yang disiapkan untuk Patrialis.
Dewi menjelaskan, uang yang telah ditukarkan ke valuta asing itu langsung diserahkan kepada bosnya melalui kurir, Sutiknyo. Ia menambahkan, hampir setiap bulan ada transaksi valuta asing untuk pembayaran. Salah satunya termasuk tercatat untuk Kamaludin guna diserahkan ke Patrialis.
Baca: Sidang Suap Hakim MK, Jaksa: untuk Golf dan Umrah Patrialis Akbar
Diketahui, uang yang diduga untuk Patrialis tersebut merupakan transaksi pada 23 Desember 2016. Namun Dewi mengaku tidak mengetahui uang itu untuk Patrialis. “Saya hanya serahkan ke Ibu Fenny dan Pak Basuki,” tuturnya.
Uang sejumlah Sin$ 200 ribu diserahkan kepada Basuki melalui Sutiknyo atas perintah Fenny. Uang itu dibungkus menggunakan amplop cokelat.
Dalam persidangan, Tiknyo (Sutiknyo) mengaku mendapat arahan dari Fenny untuk menyerahkan uang itu dari Dewi kepada Basuki. Dewi menitip pesan agar memberikan uang itu kepada Basuki di gedung Plaza UOB, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, pukul 18.00. Ia mengatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut. “Tidak dijelaskan isinya apa,” ujarnya.
Sutiknyo pun membenarkan peristiwa itu. Ia menuturkan pernah menemui Basuki di Plaza UOB dan menyerahkan amplop cokelat atas perintah Fenny.
Baca juga: Sidang Hakim MK, Perantara Sebut Duit Suap untuk Umrah Patrialis
Keesokan harinya, Dewi mengaku mendapat laporan dari Fenny bahwa uang itu masih berada di tangan Basuki. Uang itu kini disita KPK sebagai barang bukti dugaan suap terhadap Patrialis.
Dalam surat dakwaan, setelah uang berpindah tangan, Basuki bergegas menemui Kamaludin, rekan Patrialis Akbar yang menjadi tersangka perantara suap. Dalam pertemuan itu, Kamaludin mengatakan sidang putusan gugatan uji materi di MK akan ditunda dua pekan. Kamaludin meminta Basuki menyimpan uang itu lebih dulu. Sebelumnya, Basuki juga menjanjikan duit Rp 2 miliar kepada Patrialis jika gugatan judicial review Undang-Undang Peternakan dikabulkan.
DANANG FIRMANTO
Video Terkait:
Sidang Basuki Hariman, Patrialis Jadi Saksi, Kamaludin Tanyakan Putusan Perkara