Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Teror Mabes Polri, Kemendagri: Mulyadi Miliki 2 KTP  

image-gnews
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan A. F memberikan keterangan perihal penemuan 36 E-KTP illegal dari Kamboja. TEMPO/Istman
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan A. F memberikan keterangan perihal penemuan 36 E-KTP illegal dari Kamboja. TEMPO/Istman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrullah mengatakan Mulyadi, pelaku penusukan dua anggota Brimob dalam teror di Mabes Polri, memiliki dua Kartu Tanda Penduduk (KTP). Zudan juga menyebut Mulyadi memiliki dua Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Dia punya dua KTP, KTP Agam dan Bekasi, punya dua NIK dan dia belum rekam KTP-el (KTP Elektronik)," kata Zudan di kantornya di Jakarta, Senin 3 Juli 2017. Karena itulah, kata Zudan, sidik jari Mulyadi tak bisa dicocokkan dengan identitasnya.

Baca: Pelaku Teror di Masjid Falatehan Penjual Parfum di Pasar Roxy

Meskipun begitu, Zudan memastikan hampir 90 persen pelaku penusukan anggota Brimob adalah Mulyadi. Kesimpulan ini didapatkan dari kecocokan nama, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, nama ibu dan bapaknya dalam sistem kependudukan. "Jadi ada kaitannya. Data yang sama ketika dia tinggal di Agam dan Bekasi," ujar Zudan.

Dalam serangan teror di lingkungan Mabes Polri, polisi menemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Mulyadi, 28 tahun. Teror di Mabes Polri itu terjadi saat anggota Brimob baru selesai salat Isya berjamaah di Masjid Faletehan. Pelaku yang juga ikut salat, tiba-tiba berteriak "thogut" dan "kafir" sambil mengeluarkan pisau. Dia menyerang dua korban yang paling dekat dengannya.

Baca: Teror di Mabes Polri, Mulyadi Diduga Anggota Jaringan JAD

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mulyadi kemudian lari sejauh 200 meter ke arah terminal Blok M. Polisi melepas tembakan peringatan dan meminta pelaku menyerah. Bukannya membuang pisau, pelaku justru berusaha menyerang polisi. Polisi pun menembak Mulyadi.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan Inafis Mabes Polri untuk melacak jejaring Mulyadi. Menurut dia, perekaman data e-KTP penting. "Minimal kalau ada apa-apa, minimal sidik jarinya bisa dideteksi. Dia (Mulyadi) awalnya tidak ada," ujar Tjahjo.

ARKHELAUS W.

Video Terkait:
Aksi Teror di Mabes Polri, 2 Anggota Brimob Ditusuk usai Salat Isya



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

16 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

22 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

30 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

50 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan


Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

5 September 2023

PJ Gubernur DKI Heru Budi menerima penghargaan sebagai pemenang Tim Pengendali Inflasi Daerah oleh Presiden Joko Widodo saat Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. TEMPO/Subekti.
Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

Jokowi menunjuk 10 penjabat atau Pj gubernur untuk menggantikan para gubernur yang habis masa jabatannya per 5 September 2023. Berikut profil mereka.