TEMPO.CO, Bandung - Delapan orang tua calon taruna Akademi Polisi (Akpol) di Kepolisian Daerah Jawa Barat akan menggugat surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat soal kebijakan penerimaan calon siswa baru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kebijakan yang tertuang dalam surat keputusan itu dianggap tidak adil lantaran Kapolda Jawa Barat disinyalir lebih memprioritaskan calon siswa asli putra daerah.
Salah satu calon orang tua siswa yang anaknya tidak lolos, Swasta Sembiring, mengatakan keputusan Kapolda Jawa Barat itu telah mengabaikan hak dari anak-anak dari luar daerah Jawa Barat. Padahal, apabila melihat dari hasil ujian, ada delapan orang calon siswa yang dinyatakan lulus.
Baca juga:
Polri Pastikan Rekrutmen Anggota Baru Berjalan Transparan
"Tapi, dengan adanya kebijakan itu anak-anak kami tidak lolos," ujar Swasta kepada Tempo, Jumat, 30 Juni 2017.
Swasta mengatakan, dalam surat keputusan Nomor Kep/702/VI/2017, yang dikeluarkan pada 23 Juni 2017 itu, tercantum persentase kelulusan berdasarkan putra daerah dan nonputra daerah. Dalam keputusan tersebut, jumlah putra daerah yang lulus sebesar 51 persen atau 12 orang dari 23 calon siswa.
Baca pula:
Masuk Polisi di Aceh, Ada Ujian Baca Al-Quran
"Jadi, seharusnya delapan anak ini lulus kalau berdasarkan perangkingan murni. Yang 12 putra daerah itu nilainya di bawah anak-anak kami," ucapnya.
Swasta mengatakan pihaknya beserta ketujuh orang tua siswa lainnya tidak akan tinggal diam. Ia akan melaporkan hal ini ke Markas Besar Kepolisian RI dan akan menggugat keputusan Kapolda ke PTUN. "Kami akan bersama-sama melaporkan hal ini," kata dia.
Pejabat di Polda Jawa Barat belum ada yang bisa dikonfirmasi. Tempo pun telah mencoba menghubungi Irwasda Polda Jawa Barar Komisaris Besar Rusli Hedyaman, tapi telepon Tempo tidak diangkat. Begitu pun Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Yusri Yunus.
IQBAL T. LAZUARDI S.