TEMPO.CO, Mataram-Petugas Balai Karantina Ikan dan PT Angkasa Pura menggagalkan upaya penyeludupan benih lobster melalui Bandara Internasional Lombok, Sabtu, 1 Juli 2017. Petugas mendapati Junaidi, 28 tahun, seorang penumpang Batik Air, membawa 6 ribu bibit lobster dalam kopernya.
Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kelas Dua Mataram Muhlin mengatakan bibit lobster itu menurut rencana akan diseludupkan ke luar negeri melalui Batam.
Baca: Gagal Diselundupkan, Benih Lobster Kembali Dilepasliarkan
Sejak awal petugas pemeriksaan sudah curiga terhadap barang bawaan Junaidi yang diperiksa melalui x-ray. "Kepada petugas, yang bersangkutan mengaku kopernya berisi pakaian, akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan manual didapati koper itu berisi 11 kantung plastik berisi lobster," kata Muhlin.
Bibit lobster yang hendak diseludupkan ini, menurut Muhlin, terbilang bibit jenis mutiara yang jika diuangkan nilainya hampir Rp 1 miliar. "Setelah diperiksa, dari 11 kantung plastik itu terdapat 6.171 bibit lobster jenis mutiara semua, yang nilainya diperkirakan Rp 925 juta," tutur Muhlin.
Simak: Kementerian Kelautan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
Kepada petugas Junaidi mengaku baru pertama kali melakukan upaya penyeludupan bibit lobster. Sementara itu, dari modus penyeludupan, cara yang dilakukan Junaidi terbilang baru. Lobster yang hendak diselundupkan tidak lagi dibawa dengan wadah berisi air melainkan menggunakan kantung plastik yang berisi spon basah. Diperkirakan dengan wadah ini, bibit lobster bisa bertahan hingga delapan jam.
Kendati menggunakan modus baru, pihak keamanan Angkasa Pura telah mengantisipasi agar lobster seludupan itu tidak lolos dari bandara. "Kami terus berupaya memberikan pembekalan kepada petugas kami untuk berbagai perubahan modus penyeludupan seperti ini," kata Ari Lutfi, Kapala Departemen Keamanan dan Keselamatan Bandara Lombok.
Lihat: Penyeludupan Benih Lobster, Menkeu: Peliknya Jaga Perbatasan
Lutfi berujar selama empat bulan bertugas di Bandara Internasional Lombok sudah empat kali upaya penyeludupan lobster yang berhasil digagalkan.
Atas tindakannya menyeludupkan bibit lobster tersangka Junaidi bakal dijerat dengan pasal berlapis; Pasal 31 juncto Pasal 6 UU No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Pelaku juga dijerat Pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU No 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
ABDUL LATIEF APRIAMAN