Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendagri Minta Daerah Mendata Migrasi Penduduk Pasca-Lebaran

image-gnews
Pemudik memacu sepeda motornya saat arus balik di Limbangan, Garut, Jawa Barat, 28 Juni 2017. Pemudik mulai memenuhi ruas jalan di jalur selatan dari arah Jawa Tengah, Tasikmalaya, dan Garut menuju Bandung, Cianjur, dan Jabodetabek pada H+3 Lebaran. TEMPO/Prima Mulia
Pemudik memacu sepeda motornya saat arus balik di Limbangan, Garut, Jawa Barat, 28 Juni 2017. Pemudik mulai memenuhi ruas jalan di jalur selatan dari arah Jawa Tengah, Tasikmalaya, dan Garut menuju Bandung, Cianjur, dan Jabodetabek pada H+3 Lebaran. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah meminta pemerintah daerah aktif dalam pengawasan dan pendataan kependudukan pasca-libur Lebaran 2017. Menurut dia, perpindahan penduduk berpotensi terjadi sehingga administrasi kepindahan pun perlu diurus.

“Pemerintah daerah harus aktif melakukan pengawasan dan pendataan agar terbangun kultur baru di sektor kependudukan. Penduduk tidak hanya pindah secara fisik, tapi administrasi kepindahannya juga harus diurus,” katanya melalui pesan tertulis di Jakarta, Rabu, 28 Juni 2017.

Ia mengatakan pemerintah daerah harus bisa memfasilitasi dan memberikan kemudahan agar penduduk bisa tertib administrasi. Sebab, penduduk yang pindah hanya fisik, tapi data administrasi masih di daerah lama, akan merugikan daerah tujuan. “Sebab, penduduk merupakan salah satu penghitung DAU (dana alokasi umum),” ujarnya.

Baca: Gelombang Arus Balik Mulai Menyerbu Jakarta dan Sekitarnya

Ia mencontohkan, penduduk Kabupaten Tegal yang pindah ke Bekasi, tapi tidak mengurus administrasi, tetap dihitung sebagai penduduk Tegal walaupun tinggal di Bekasi. “Bekasi akan rugi dari perhitungan DAU,” ucapnya. Ia pun meminta daerah memperhatikan pendataan kependudukan untuk menghitung DAU.

Di sisi lain, kata dia, secara substantif, harus ada jaminan tempat tinggal dan pekerjaan bagi penduduk yang pindah. “Tidak boleh berpindah dengan menimbulkan masalah pengangguran dan perumahan didaerah tujuan,” katanya. Zudan menuturkan perpindahan penduduk adalah hak warga negara dan pemerintah daerah tak dapat melarangnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menilai warga yang tak melaporkan perpindahan akan rugi karena tidak mendapatkan pelayanan di daerah tujuan. “Karena tidak ada datanya di situ (daerah tujuan),” ucapnya.

Baca: Mudik, Sekda DKI: Jangan Bawa Orang Berlebihan, Jakarta Sesak

Contohnya dalam mengurus Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan Beras Sejahtera. Data yang tak lengkap dan akurat, kata dia, bisa membuat kebijakan yang salah dalam perencanaan pembangunan di daerah.

ARKHELAUS W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

15 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

21 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

29 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

30 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

49 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan


Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

5 September 2023

PJ Gubernur DKI Heru Budi menerima penghargaan sebagai pemenang Tim Pengendali Inflasi Daerah oleh Presiden Joko Widodo saat Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. TEMPO/Subekti.
Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

Jokowi menunjuk 10 penjabat atau Pj gubernur untuk menggantikan para gubernur yang habis masa jabatannya per 5 September 2023. Berikut profil mereka.