TEMPO.CO, Brebes - Mie instan impor yang mengandung minyak babi masih ditemukan di sejumlah minimarket di Brebes. Petugas dari Dinas Koperasi Perdagangan saat melakukan razia bersama Satpol PP dan Dinas Kesehatan Brebes, Kamis, 22 Juni 2017 menemukan peredaran makanan yang sudah dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa mie instan yang mengandung babi masih beredar di minimarket-minimarket di Brebes. Kami langsung lakukan razia,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Brebes, Sutedjo, Jumat, 23 Juni 2017.
Dalam razia tersebut, petugas mendatangi tiga minimarket dan satu pasar swalayan di Kota Brebes. Petugas memeriksa satu persatu rak yang menjajakan mie instan.
Dari empat tempat yang diperiksa tersebut, ada satu minimarket di Kelurahan Pasar Batang, Brebes yang masih menjual mie instan asal Korea Selatan itu.
“Kami cek satu per satu. Di sebuah minimarket ada tiga mie instan yang sudah dilarang BPOM tapi masih dijual,” kata dia.
Saat itu, petugas langsung menarik sebanyak tiga bungkus mie yang ada di minimarket tersebut dan meminta agar tidak menjualnya lagi. Pegawai minimarket mengaku tidak mengetahui jika mie tersebut mengandung babi.
Sehari sebelumnya, kata pegawai yang enggan disebutkan namanya, beberapa mie asal korea sudah ditarik dari rak minimarket. “Kurang tahu ternyata masih ada sisa tiga bungkus,” ujar dia.
Selain menarik barang tersebut dari peredaran, petugas juga memasang daftar merk mie instan yang mengandung babi di pintu masuk minimarket. Bagi minimarket yang masih menjual mie tersebut, Dinas memberikan peringatan keras.
Petugas mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan usaha bagi pedagang yang tetap membandel.
“Kami berharap masyarakat berhati-hati mengkonsumsi mie instan. Cek dulu ada label halalnya atau tidak,” kata Sutedjo.
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ