TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terbukti kecipratan aliran dana korupsi e-KTP. Jaksa Riniyati Karnasih mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi, ada aliran uang US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta ke Gamawan.
Tudingan ini sebelumnya dibantah oleh Gamawan Fauzi saat menjadi saksi. Baca bantahan Gamawan Fauzi di sini.
Riniyati mengatakan keterangan mantan anggota DPR Muhammad Nazarudin soal pemberian uang kepada Gamawan didukung oleh keterangan saksi lain, Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni yang menerangkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sempat keberatan atas permintaan terdakwa Irman sejumlah uang untuk Gamawan. Irman adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Selanjutnya ada pemberian dari adik tiri Gamawan, Afdal Noverman, sebesar Rp 1 miliar.
"Pemberian uang tunai ini menambah keyakinan penuntut umum adanya aliran uang kepada Gamawan Fauzi," kata jaksa Riniyati saat membacakan surat tuntutan terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 22 Juni 2017. Sugiharto adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek E-KTP di Kemendagri.
Riniyati menambahkan, keterangan para saksi itu sesuai dengan beberapa peristiwa, di antaranya pertemuan adik Gamawan, Azmin Aulia, dengan Andi Agustinus Narogong dan Irman. Dalam pertemuan itu, Azmin mengatakan nantinya Irman akan menjadi Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Pertemuan lain yang relevan adalah perjamuan di Hotel Ritz Carlton yang dihadiri Azmin Aulia, Andi Narogong, dan Paulus Tanos, Direktur PT Sandipala Arthapura yang dikenal sebagai orang dekat Gamawan. Pertemuan itu membahas keikutsertaan Azmin dalam proyek penerapan e-KTP.
"Dua peristiwa tersebut menjadi sempurna dengan dibelinya aset Paulus Tanos oleh Azmin Aulia dengan harga di bawah pasar," kata Riniyati.
Ada dua aset yang dibeli Azmin dari Paulus Tannos, yaitu rumah toko (ruko) seharga Rp 2,5 miliar dan tanah seluas 2.425 meter persegi di kawasan Brawijaya seharga US$ 3,1 juta atau sekitar Rp 31 miliar. Namun di akta pembelian tertulis tanah itu seharga Rp 20 miliar. “Agar pajaknya kecil,” katanya saat bersaksi dalam sidang e-KTP pada 18 Mei 2017.
Meski begitu, penuntut umum berkeyakinan rangkaian peristiwa itu merupakan satu kesatuan peristiwa yang menunjukkan adanya pengaruh Gamawan Fauzi melalui adiknya, Azmin Aulia. "Sehingga, keterangan Nazarudin mengenai pemberian uang kepada Gamawan Fauzi adalah benar adanya," kata Riniyati.
Baca juga: Irman dan Sugiharto Dituntut 7 dan 5 Tahun
Saat bersaksi di pengadilan, Gamawan berkeras membantah tudingan bahwa ia menerima aliran dana korupsi e-KTP. "Satu rupiah pun, saya tidak pernah terima satu sen pun, demi Allah. Kalau saya terbukti mengkhianati bangsa ini, saya minta kepada seluruh bangsa agar saya dikutuk oleh Allah," kata Gamawan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017.
MAYA AYU PUSPITASARI