TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan. Pemindahan Ahok rencananya akan dilakukan sesegera mungkin.
"Saat ini kami sedang urus dulu administrasinya," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Juni 2017.
Meski begitu, Dicky mengaku belum mendapat kabar ke lapas mana Ahok akan dipindahkan nanti. Kemungkinan, Ahok akan dipindah ke Lapas Cipinang di Jakarta Timur atau di Lapas Salemba di Jakarta Pusat. "Kami harap sesegera mungkin akan segera selesai (pemberkasannya)," kata Dicky.
Baca juga: Ahok Ungkap Alasan Pengunduran Dirinya kepada Djarot
Eksekusi dilakukan pasca kasus Ahok dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrach. Ketetapan inkrach itu diambil setelah Ahok dan JPU membatalkan banding yang mereka ajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini, Ahok masih ditahan di tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Brimob) di Kelapa Dua, Depok.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengaku belum mendapat laporan lengkap terkait hal ini. "Besok pagi akan kami berikan pernyataan resmi," kata Noor saat ditemui di Kejaksaan Agung.
Baca juga: SAFEnet Minta Pemerintah Waspadai Aksi Persekusi Ahok Effect
Ahok divonis penjara dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Mei lalu. Ahok sempat ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur sebelum akhirnya dipindah ke tahanan Mako Brimob.
EGI ADYATAMA