TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X melarang keras jajaran pejabatnya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik maupun libur lebaran.
“Saya tegaskan mobil dinas tidak boleh dipakai untuk mudik,” ujar Sri Sultan di Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta, Selasa 20 Juni 2017. Sultan menuturkan, mobil dinas merupakan fasilitas negara yang hanya bisa digunakan untuk keperluan pelayanan publik.
Baca : Mudik 2017, Ini Peta Jalur Rawan Macet di Sleman Yogyakarta
“Alasannya sudah jelas, mobil dinas itu milik negara, jadi saya tidak akan mengijinkan aset negara digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Sultan.
Namun, Sultan menuturkan, pihaknya hanya bisa menginstruksikan pelarangan
penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi itu di tingkat pejabat pemerintah provinsi DIY. Selaku Gubernur, Sultan mengakui tak memiliki kewenangan mengatur kebijakan pemerintah kabupaten/kota.
“Setelah otonomi pemerintah kabupaten/kota punya kewenangan sendiri mengeluarkan kebijakannya, termasuk penggunaan aset negara seperti mobil dinas itu, saya tak bisa ikut campur,” ujar Sultan lagi.
Namun sejauh ini, Sri Sultan mengatakan belum pernah mendapat informasi adanya pejabat baik di tingkat provinsi atau pun kabupaten/kota yang kedapatan memakai mobil dinas untuk mudik atau libur lebaran. “Belum pernah ada informasi yang masuk soal itu (mobil dinas dipakai mudik),” ujarnya.
Simak : KPK Imbau Pejabat dan PNS Tak Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Sultan pun meminta para PNS di DIY patuh pada jadwal cuti lebaran yang dimulai tanggal 23 Juni dilanjutkan 27-30 Juni. Sehingga PNS baru masuk kembali bekerja pada 3 Juli 2017 mendatang. “Jangan sampai ada PNS yang menambah jadwal cuti sendiri,” ujar Sultan.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DIY Harry Agus Triono menuturkan, pada masa libur lebaran ratusan petugas Dinas Perhubungan tetap bertugas.
“Kami menyiapkan sebanyak 144 personil yang bertugas memonitor angkutan Lebaran Tahun 2017 ini selama 24 jam sehari, yang dibagi dalam tiga shift kerja,” ujarnya.
Baca juga : Alasan 200 Mobil Dinas di Kota Depok Boleh Dipakai Mudik
Selain personil dari Dinas Perhubungan DIY, untuk Terminal Giwangan Yogyakarta akan disiagakan 117 personil dan Terminal Dhaksinaga Wonosari disiagkan sejumlah 40 personil.
Para petugas akan menjaga sebanyak 13 titik posko untuk monitoring angkutan selama arus mudik hingga arus balik yang dipatok H-7 hingga H+7 atau mulai tanggal 18 Juni 2017 hingga 3 Juli 2017.
PRIBADI WICAKSONO