TEMPO.CO, Mataram - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Amin bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Rifky Effendy Hardijanto membagikan bantuan sarana dan prasarana budi daya kepada nelayan sebagai kompensasi larangan penangkapan lobster di NTB.
Amin mengatakan paket bantuan prasarana dan sarana budi daya tersebut diberikan kepada 2.246 rumah tangga produksi (RTP). Jumlah tersebut tersebar di Kabupaten Lombok Barat sebanyak 22 kelompok (229 RTP), Kabupaten Lombok Tengah 83 kelompok ( 873 RTP), dan Kabupaten Lombok Timur 96 kelompok (1.074 RTP).
Baca: NTB Kembali Ekspor Bibit Lobster ke Singapura
Jenis bantuannya, ujar Amin, meliputi 728 paket rumput laut (longline 322 paket, rakit 297 paket, patok dasar 42 paket), 655 paket bawal bintang (jaring, benih, vitamin, dan pakan), 580 paket kerapu (jaring, 1 gillnet, benih, vitamin, dan pakan), 40 paket bandeng (benih, pakan, vitamin, dan probiotik), 20 paket vanamei (benih, pakan, vitamin, dan probiotik), 209 paket lele (benih, pakan, vitamin, dan probiotik), 14 paket nila (benih, pakan, vitamin, dan probiotik), serta 71 paket perahu untuk pengangkutan rumput laut.
“Nilai rata-rata per paket Rp 20-22 juta. Target yang diharapkan dari pemberian bantuan prasarana dan sarana budi daya adalah pendapatan rata-rata pembudidaya Rp 2-3 juta per RTP per bulan,” katanya dalam siaran pers, Selasa, 20 Juni 2017.
Menurut Amin, dalam rangka melestarikan benih lobster yang potensial di wilayah laut Indonesia, maka pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang semua aktivitas penangkapan atau perburuan bibit lobster berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Pelarangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Amin mengakui kebijakan tersebut telah berdampak terhadap hilangnya penghasilan 4.326 nelayan penangkap benih lobster di Provinsi NTB. “Karena itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti memberikan bantuan sarana dan prasarana budi daya kepada para nelayan,” ujarnya.
Bantuan tersebut diserahkan Amin dan Rifky kepada kelompok pembudidaya ikan di Desa Mertak Lombok Tengah, Senin, 19 Juni 2017. Menurut Amin, bantuan itu sebagai wujud sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Ia berharap pemberian bantuan tersebut akan menambah pemasukan masyarakat. ''Sebagai bentuk alih usaha dari nelayan penangkap lobster ke pembudidaya yang produktif, '' ucapnya.
Rifky mengatakan Provinsi NTB dianugerahi alam yang sangat cocok untuk mengembangbiakkan lobster. Fakta inilah yang menjadikan NTB sebagai produsen bibit lobster terbanyak di Indonesia. "Seperti diketahui, lobster adalah hewan yang membutuhkan kondisi lingkungan sangat spesifik untuk berkembang biak," ujarnya.
Jika bibit lobster yang melimpah ini tidak dikelola dengan baik, kata Rifky, sungguh disayangkan komoditas yang menjanjikan ini akan hilang. Setiap tahun, Kementerian banyak mengungkap kasus penyelundupan bibit lobster.
Baca juga: Nelayan Benih Lobster Didorong Beralih ke Budidaya Ikan
“Sejak Januari hingga April 2017 saja, KKP sudah mengamankan satu juta bibit lobster di bandara-bandara Indonesia dengan total kerugian negara Rp 1 miliar,” tuturnya.
SUPRIYANTHO KHAFID