Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aher Minta Masyarakat Jabar Tingkatkan Pelayanan Tera

image-gnews
Delapan kabupaten dan kota di Jabar menjalin kerja sama pelayanan tera, tera ulang, dan pengawasan metrologi legal.
Delapan kabupaten dan kota di Jabar menjalin kerja sama pelayanan tera, tera ulang, dan pengawasan metrologi legal.
Iklan

INFO JABAR - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menginginkan masyarakat mendapatkan kepastian  tidak terjadi  kebohongan atau pengurangan takaran ketika mereka berbelanja.  Oleh karena  itu, dia meminta agar layanan tera,  tera ulang dan metrologi legal, di Jabar terus ditingkatkan.

"Di hari tertentu petugas akan turun ke lapangan  membawa tera ulang dan langsung mengukur. Karena boleh jadi di lapangan masih ada pelanggaran," ujar Aher, sapaan akarab gubernur, usai  penandatanganan naskah kesepakatan bersama dengan delapan kabupaten dan kota di Jabar tentang pelayanan tera, tera ulang, dan pengawasan metrologi legal,  di Gedung Sate Bandung, Jumat 16 Juni 2017.

Dalam naskah kesepakatan bersama tersebut diatur tentang  pelimpahan  urusan pelayanan tera, tera ulang, dan pengawasan metrologi legal yang semula urusan pemerintah provinsi ke  pemerintah kabupaten dan kota. Delapan kabuaten/kota yang mendapat pelimpahan wewenang itu yakni  Pemkab Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Pangandaran, Kuningan, dan Cirebon, serta Pemkot Tasikmalaya dan Banjar.

Aher berharap dengan dialihkannya wewenang tersebut, pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat. Para pedagang  nanti akan diedukasi. "Jangan sampai mereka merasa beruntung ketika timbanganya tidak seimbang. Itu adalah kecurangan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ke depan, kata Aher, seluruh alat takar dan timbang serta alat hitung  akan ditera ulang. Menurut dia, akan disediakan layanan timbang ulang di setiap pasar tradisional dan modern. "Setelah pembeli mendapatkan barangnya,  disediakan layanan timbang ulang.  Siapa tahu ada kekurangan. Kalau ada, langsung komplain ke penjualnya saat itu juga," ujar Aher.

Aher mengatakan kabupaten dan kota yang belum mampu menyelenggarakan layanan tera agar melalukan kerja sama dengan  daerah yang telah siap."Nanti akan difasilitasi oleh Pemprov Jabar," ucapnya.

Pelayanan tera dan tera ulang dapat dilaksanakan di kantor atau di luar kantor UPTD yang menangani pelaksanaan metrologi legal berupa tera dan tera ulang milik daerah. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.