TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy membantah bila kebijakan full day school atau 5 hari sekolah tanpa berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo. Dalam dokumen yang ditunjukkan Muhadjir kepada media menyatakan presiden menyetujui usulan Mendikbud tentang sinkronisasi libur sekolah dengan libur pegawai negeri sipil.
Dalam risalah Rapat Terbatas tentang Tindak Lanjut Program Nation Branding pada 3 Februari 2017 tertulis bahwa hari Sabtu dan Minggu dapat digunakan sebagai waktu berlibur masyarakat untuk menikmati kekayaan budaya dan alam Indonesia. "Jadi ini (full day school) hasil Ratas. Tidak betul kalau saya bertindak tidak berdasar hasil ratas," kata Muhadjir di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 19 Juni 2017.
Baca juga: KPAI Ancam Uji Materi Kebijakan Full Day School ke Mahkamah Agung
Kebijakan pengaturan beban mengajar guru yang ingin disamakan dengan waktu kerja pegawai negeri sipil, yang menetapkan bahwa hari Sabtu dan Minggu libur, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017. Sementara kebijakan 5 hari sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 itu yang kemudian menjadi polemik di masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) mendesak agar lima hari sekolah dikaji ulang sebab akan berdampak kepada madrasah atau pesantren di daerah. Mendikbud Muhadjir sendiri sudah menegaskan kalau lima hari sekolah tidak berdampak kepada kegiatan siswa di luar sekolah.
Hari ini, Senin, 19 Juni 2017, pemerintah membatalkan Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 dan memutuskan akan mengkaji ulang kebijakan full day school. Ketua MUI Ma'ruf Amin menyatakan Presiden Joko Widodo akan menata ulang Permendikbud tentang Hari Sekolah. "Meningkatkan regulasinya dari semula peraturan menteri akan menjadi peraturan presiden (perpres)," kata Ma'aruf di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 19 Juni 2017.
Simak pula: Full Day School, Kemdikbud: Jam Kerja Guru Jadi 40 Jam per Pekan
Ma'aruf tak menjawab dengan tegas apakah kebijakan full day school akan diterapkan di tahun ajaran baru Juli nanti. Ia meminta agar semua pihak menunggu peraturan presiden yang tengah digodok. "Kita tunggu perpres. Nanti perpres yang akan menentukan," ucapnya.
Ma'arif menuturkan, proses pembuatan perpres akan melibatkan berbagai pihak, salah satunya ialah Kementerian Agama. Bahkan organisasi massa Islam pun akan diberi kesempatan memberikan masukan.
ADITYA BUDIMAN
Video Terkait:
Full Day School Ala Mendikbud Dinilai Tabrak Perda Diniyah