TEMPO.CO, Mojokerto - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto akhirnya menentukn pimpinan sementara. Ini dilakukan setelah Ketua dan dua Wakil Ketua DPRD menjadi tersangka korupsi yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Tiga Pimpinan DPRD Mojokerto Jadi Tersangka
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Febriana Meldyawati ditunjuk sebagai pimpinan sementara DPRD Kota Mojokerto. “Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua DPRD berhenti secara bersamaan, tugas-tugas DPRD dijalankan pimpinan sementara,” kata Febriana saat memimpin sidang paripurna dengan agenda sambutan Wali Kota Mojokerto memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Mojokerto ke-99 di gedung DPRD setempat, Senin, 19 Juni 2017.
Febriana mengatakan sesuai Tata Tertib DPRD, pimpinan sementara terdiri dari ketua dan satu wakil ketua. “Sesuai tata tertib, pimpinan sementara diambil dari partai dengan perolehan terbanyak pertama dan kedua,” ujar politikus muda PDI Perjuangan ini.
Febriana ditunjuk sebagai ketua sementara dan Yuli Veronica Maschur dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai wakil ketua sementara. Dalam kata pengantarnya sebagai pimpinan sidang paripurna, Febriana sempat menyinggung kasus korupsi yang menimpa pimpinan DPRD. “Sehubungan dengan peristiwa yang memprihatinkan kita semua, maka sesuai Tata Tertib ditunjuk pimpinan sementara,” ujarnya.
Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus yang hadir dalam sidang paripurna enggan menanggapi pertanyaan wartawan baik sebelum dan sesudah mengikuti sidang paripurna. Mas’ud yang dikenal sebagai kiai ini sama sekali tak menyinggung kasus yang menimpa anak buahnya. Dalam sambutannya, Mas’ud malah memaparkan prestasi dan penghargaan yang diraih Kota Mojokerto selama ini. “Mojokerto meraih Adipura Kencana dan mendapat status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK,” ujar Mas’ud.
KPK menangkap dan menetapkan empat tersangka korupsi yang melibatkan pimpinan DPRD dan kepala dinas. Mereka adalah Ketua DPRD Purnomo dari PDI Perjuangan dan dua Wakil Ketua DPRD, Umar Faruq dari PAN dan Abdullah Fanani dari PKB serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwied Febrianto.
Para pimpinan DPRD tersebut menerima suap dari kepala dinas terkait sebagai imbalan atas pengalihan anggaran pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) di Mojokerto yang dialihkan untuk penatan lingkungan kota.
ISHOMUDDIN